Sibuk bekerja, perekaman E-KTP terlunta
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Tegal menyatakan sampai saat ini masih ada sekira 39.000 warganya yang belum melakukan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Hal itu disebabkan karena banyaknya warga yang sibuk bekerja di luar kota.
Untuk menangani hal tersebut, maka pemerintah setempat sedianya melakukan penyisiran warga yang belum melakukan proses perekaman data. Dengan waktu yang diberikan yakni hingga Minggu ke-2 Juni serta mobilisasi ke sejumlah kecamatan.
Wali Kota Tegal Ikmal Jaya mengatakan, pemerintah pusat memberikan quota E-KTP Kota Tegal sebanyak 211.381 wajib KTP. Jumlah terekam per 16 April 2013 sebanyak 168.697 orang wajib KTP atau sekira 81,48 persen.
Sedangkan bagi warga yang belum melakukan perekaman data sebanyak 39.154 wajib KTP atau
18,52 persen.
"Yang belum melakukan perekaman adalah mereka yang sibuk bekerja. Ada yang tidak punya waktu karena sibuk kerja di laut, di luar kota, dan lainnya," kata Ikmal kepada sejumlah wartawan di Kota Tegal,Rabu (17/4/2013).
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah adalah menyisir warganya. Dengan tenggat waktu yang diberikan sampai pada minggu ke-2 Juni 2013. Kalau lebih dari itu, maka pemerintah akan memberlakukan perekaman reguler atau di luar program pemerintah pusat.
Sementara E-KTP yang sudah jadi sebanyak 164.082 keping atau 97,26 persen, dan sudah terdistribusi 138.088 atau 84,16 persen dan belum terdistribusi sebanyak 25.994 keping atau 15,84 persen.
Untuk menangani hal tersebut, maka pemerintah setempat sedianya melakukan penyisiran warga yang belum melakukan proses perekaman data. Dengan waktu yang diberikan yakni hingga Minggu ke-2 Juni serta mobilisasi ke sejumlah kecamatan.
Wali Kota Tegal Ikmal Jaya mengatakan, pemerintah pusat memberikan quota E-KTP Kota Tegal sebanyak 211.381 wajib KTP. Jumlah terekam per 16 April 2013 sebanyak 168.697 orang wajib KTP atau sekira 81,48 persen.
Sedangkan bagi warga yang belum melakukan perekaman data sebanyak 39.154 wajib KTP atau
18,52 persen.
"Yang belum melakukan perekaman adalah mereka yang sibuk bekerja. Ada yang tidak punya waktu karena sibuk kerja di laut, di luar kota, dan lainnya," kata Ikmal kepada sejumlah wartawan di Kota Tegal,Rabu (17/4/2013).
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah adalah menyisir warganya. Dengan tenggat waktu yang diberikan sampai pada minggu ke-2 Juni 2013. Kalau lebih dari itu, maka pemerintah akan memberlakukan perekaman reguler atau di luar program pemerintah pusat.
Sementara E-KTP yang sudah jadi sebanyak 164.082 keping atau 97,26 persen, dan sudah terdistribusi 138.088 atau 84,16 persen dan belum terdistribusi sebanyak 25.994 keping atau 15,84 persen.
(ysw)