Warga NTT sesalkan pernyataan Menhan
A
A
A
Sindonews.com - Warga Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat mennyesalkan pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro.
Salah satu warga NTT Yohanes Viane Burin menilai pernyataan mantan Menteri ESDM itu terkesan tendesius dan arogan.
"Kalau Menhan bilang penyerangan LP Cebongan tidak melanggar HAM itu keliru," katanya, Jumat (12/042/2013).
Sebelumnya Menhan Purnomo Yusgiantoro menyatakan tidak ada pelanggaran HAM dalam penyerangan terhadap LP Cebongan Sleman Yogya yang menewaskan empat warga NTT itu. Karena itu dia minta agar 11 oknum kopassus yang terlibat dalam kasus itu tidak perlu dibawah ke Pengadilan HAM.
Menurut Viane, kuatnya indikasi pelanggaran HAM itu terjadi pada perampasan hak-hak sipil yang harus dilindungi undang-undang. Para penyerang secara sadis menembak mereka hingga tewas.
"Ini pelanggaran HAM berat karena itu pelaku harus dihukum setimpal," ujarnya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata dari partai Golkar ini menjelaskan, dimedan perang saja, musuh yang sudah menyerah, dilarang untuk dibunuh. Hal ini kata Vian, dilindungi oleh hukum militer internasional, sesuai hasil konvensi PBB di Jenewa.
Pengacara asal Flores ini menambahkan dalam kasus hukum sesorang yang masih berstatus tersangka, belum tentu bersalah. Karena itu hak-hak hidupnya harus dilindungi negara.
"Kecuali sudah diputus majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Salah satu warga NTT Yohanes Viane Burin menilai pernyataan mantan Menteri ESDM itu terkesan tendesius dan arogan.
"Kalau Menhan bilang penyerangan LP Cebongan tidak melanggar HAM itu keliru," katanya, Jumat (12/042/2013).
Sebelumnya Menhan Purnomo Yusgiantoro menyatakan tidak ada pelanggaran HAM dalam penyerangan terhadap LP Cebongan Sleman Yogya yang menewaskan empat warga NTT itu. Karena itu dia minta agar 11 oknum kopassus yang terlibat dalam kasus itu tidak perlu dibawah ke Pengadilan HAM.
Menurut Viane, kuatnya indikasi pelanggaran HAM itu terjadi pada perampasan hak-hak sipil yang harus dilindungi undang-undang. Para penyerang secara sadis menembak mereka hingga tewas.
"Ini pelanggaran HAM berat karena itu pelaku harus dihukum setimpal," ujarnya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata dari partai Golkar ini menjelaskan, dimedan perang saja, musuh yang sudah menyerah, dilarang untuk dibunuh. Hal ini kata Vian, dilindungi oleh hukum militer internasional, sesuai hasil konvensi PBB di Jenewa.
Pengacara asal Flores ini menambahkan dalam kasus hukum sesorang yang masih berstatus tersangka, belum tentu bersalah. Karena itu hak-hak hidupnya harus dilindungi negara.
"Kecuali sudah diputus majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
(ysw)