Berkas tersangka penyelundup kayu segera dilimpahkan

Rabu, 10 April 2013 - 15:59 WIB
Berkas tersangka penyelundup...
Berkas tersangka penyelundup kayu segera dilimpahkan
A A A
Sindonews.com - Penyidik kepolisian resor (Polres) Kepulauan Selayar segera melimpahkan berkas perkara kasus penyulundupan kayu ilegal asal Buton Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) tujuan lombok, Nusa Tengara Barat (NTB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar.

Dalam penyelundupan kayu ilegal yang berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Air Polres Selayar pada pertengahan bulan Maret 2013 lalu di perairan Pulau Tambolongan, menetapkan nakhoda KLM Surya Perangeng, Syarifuddin. Sedangkan empat Anak Buah Kapal (ABK) lainya hanya sebatas saksi.

“Secepatnya kita akan limpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Sebab, saat ini, sedang dalam tahap perampungan. Tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 dan 15 Undang-Undang (UU) Kehutanan RI Nomor 19 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp10 miliar,” ucap Kepala Satuan Polisi Air AKP Tombong, di kantornya, Rabu (10/4/2013).

Menurut dia, kayu ilegal itu ditemukan setelah melibatkan Dinas Pertanian dan Kehutanan dalam melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan kelebihan muatan sebanyak 96 keping atau sekira 7, 4880 meter kubik.

Jumlah angkutan tidak sesuai dokumen kayu yang diangkut hanya 2.310 keping. Tapi setelah diukur mengalami kelebihan menjadi 2.406 keping dengan jenis kayu rimba campuran.

“Jadi, nakhoda KLM Surya Perangeng, Syarifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat ABKnya hanya sebagai saksi. Adapun tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Benteng Selayar sambil menunggu proses lanjutan. Sedangkan barang bukti kapal dan kayu masih disita,” kata Tombong.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Mohammad Hidayat mengemukakan, salah satu pelanggaran hingga kapal itu ditangkap karena mengakut kayu melebihi kapasitas muat kapal. Kapasitas muat hanya 69 GT, namun kayu yang diangkut diperkirakan mencapai 156 kubik.

“Kemudian kapal tidak dilengkapi izin navigasi maupun radio yang dimiliki,” ujar Muhammad Hidayat.
(ysw)
Berita Terkait
Upaya Penyelundupan...
Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar
Petugas Lapas Luwuk...
Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu
Penyelundupan Benih...
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan KKP
Terlalu! Ibu Ini Ajak...
Terlalu! Ibu Ini Ajak Bayinya Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau
Polres Tanjab Barat...
Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar
Ratusan Burung dan Kura-Kura...
Ratusan Burung dan Kura-Kura Asal Makassar Gagal Diselundupkan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved