Berkas tersangka penyelundup kayu segera dilimpahkan
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik kepolisian resor (Polres) Kepulauan Selayar segera melimpahkan berkas perkara kasus penyulundupan kayu ilegal asal Buton Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) tujuan lombok, Nusa Tengara Barat (NTB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar.
Dalam penyelundupan kayu ilegal yang berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Air Polres Selayar pada pertengahan bulan Maret 2013 lalu di perairan Pulau Tambolongan, menetapkan nakhoda KLM Surya Perangeng, Syarifuddin. Sedangkan empat Anak Buah Kapal (ABK) lainya hanya sebatas saksi.
“Secepatnya kita akan limpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Sebab, saat ini, sedang dalam tahap perampungan. Tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 dan 15 Undang-Undang (UU) Kehutanan RI Nomor 19 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp10 miliar,” ucap Kepala Satuan Polisi Air AKP Tombong, di kantornya, Rabu (10/4/2013).
Menurut dia, kayu ilegal itu ditemukan setelah melibatkan Dinas Pertanian dan Kehutanan dalam melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan kelebihan muatan sebanyak 96 keping atau sekira 7, 4880 meter kubik.
Jumlah angkutan tidak sesuai dokumen kayu yang diangkut hanya 2.310 keping. Tapi setelah diukur mengalami kelebihan menjadi 2.406 keping dengan jenis kayu rimba campuran.
“Jadi, nakhoda KLM Surya Perangeng, Syarifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat ABKnya hanya sebagai saksi. Adapun tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Benteng Selayar sambil menunggu proses lanjutan. Sedangkan barang bukti kapal dan kayu masih disita,” kata Tombong.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Mohammad Hidayat mengemukakan, salah satu pelanggaran hingga kapal itu ditangkap karena mengakut kayu melebihi kapasitas muat kapal. Kapasitas muat hanya 69 GT, namun kayu yang diangkut diperkirakan mencapai 156 kubik.
“Kemudian kapal tidak dilengkapi izin navigasi maupun radio yang dimiliki,” ujar Muhammad Hidayat.
Dalam penyelundupan kayu ilegal yang berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Air Polres Selayar pada pertengahan bulan Maret 2013 lalu di perairan Pulau Tambolongan, menetapkan nakhoda KLM Surya Perangeng, Syarifuddin. Sedangkan empat Anak Buah Kapal (ABK) lainya hanya sebatas saksi.
“Secepatnya kita akan limpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Sebab, saat ini, sedang dalam tahap perampungan. Tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 dan 15 Undang-Undang (UU) Kehutanan RI Nomor 19 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp10 miliar,” ucap Kepala Satuan Polisi Air AKP Tombong, di kantornya, Rabu (10/4/2013).
Menurut dia, kayu ilegal itu ditemukan setelah melibatkan Dinas Pertanian dan Kehutanan dalam melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan kelebihan muatan sebanyak 96 keping atau sekira 7, 4880 meter kubik.
Jumlah angkutan tidak sesuai dokumen kayu yang diangkut hanya 2.310 keping. Tapi setelah diukur mengalami kelebihan menjadi 2.406 keping dengan jenis kayu rimba campuran.
“Jadi, nakhoda KLM Surya Perangeng, Syarifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat ABKnya hanya sebagai saksi. Adapun tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Benteng Selayar sambil menunggu proses lanjutan. Sedangkan barang bukti kapal dan kayu masih disita,” kata Tombong.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Mohammad Hidayat mengemukakan, salah satu pelanggaran hingga kapal itu ditangkap karena mengakut kayu melebihi kapasitas muat kapal. Kapasitas muat hanya 69 GT, namun kayu yang diangkut diperkirakan mencapai 156 kubik.
“Kemudian kapal tidak dilengkapi izin navigasi maupun radio yang dimiliki,” ujar Muhammad Hidayat.
(ysw)