Mahasiswi diperdaya polisi gadungan
A
A
A
Sindonews.com - Mengaku sebagai anggota polisi, seorang pemuda di Kota Bau-bau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses memperdaya seorang mahasiswi. Beruntung aksi ini cepat dilaporkan polisi sehingga pelaku langsung diringkus.
Dalam menjalankan aksinya, Juhaisal tidak hanya mengaku sebagai polisi tapi juga sebagai anggota Badan Intelijen Negara. Untuk melengkapi aksinya, Juhaisal juga membuat kartu anggota kepolisian palsu.
Penangkapan Juhaisal oleh petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio berlangsung alot. Pelaku menolak disebut sebagai polisi gadungan kendati sejumlah saksi dan bukti sudah kuat.
Marnia mahasiswi salahsatu perguruan swasta di Bau-bau menyatakan, pelaku mengaku sebagai penyidik dari Mabes Polri ketika berkenalan dengan dirinya.
Dengan dalih sedang melakukan penyelidikan, pelaku meminjam uang Rp1 juta, emas sebanyak enam gram, dan empat unit ponsel. Namun setelah mendapatkan semuanya, pelaku langsung menghilang.
Marnia yang sadar telah tertipu langsung melaporkannya pada polisi. Sudah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.
Kapolsek Wolio AKP Anwar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menggunakan KTP dan kartu nama korps reserse palsu.
"Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga menyimpan foto dirinya berseragam lengkap kepolisian dalam dompetnya," kata Kapolsek di Polsek Wolio, Rabu (10/4/2013).
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Wolio beserta barang bukti. Atas perbuatannya, Juhaisal diancam Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dalam menjalankan aksinya, Juhaisal tidak hanya mengaku sebagai polisi tapi juga sebagai anggota Badan Intelijen Negara. Untuk melengkapi aksinya, Juhaisal juga membuat kartu anggota kepolisian palsu.
Penangkapan Juhaisal oleh petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio berlangsung alot. Pelaku menolak disebut sebagai polisi gadungan kendati sejumlah saksi dan bukti sudah kuat.
Marnia mahasiswi salahsatu perguruan swasta di Bau-bau menyatakan, pelaku mengaku sebagai penyidik dari Mabes Polri ketika berkenalan dengan dirinya.
Dengan dalih sedang melakukan penyelidikan, pelaku meminjam uang Rp1 juta, emas sebanyak enam gram, dan empat unit ponsel. Namun setelah mendapatkan semuanya, pelaku langsung menghilang.
Marnia yang sadar telah tertipu langsung melaporkannya pada polisi. Sudah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.
Kapolsek Wolio AKP Anwar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menggunakan KTP dan kartu nama korps reserse palsu.
"Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga menyimpan foto dirinya berseragam lengkap kepolisian dalam dompetnya," kata Kapolsek di Polsek Wolio, Rabu (10/4/2013).
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Wolio beserta barang bukti. Atas perbuatannya, Juhaisal diancam Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(ysw)