Penyerang Lapas Cebongan memenuhi unsur perencanaan
A
A
A
Sindonews.com - Oknum kopassus yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan LP Cebongan dinilai memenuhi unsur perencanaan. Karena itu pelaku harus dihukum setimpal perbuatannya.
Salah satu advokat senior, Nusa Tenggara Timur (NTT) Luis Balun yang dihubungi Sabtu (6/4/2013), mengatakan dilihat dari tenggat waktu antara peristiwa Hugo's Cafe dengan saat penyerangan di LP Cebongan Sleman ada ruang untuk pelaku merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
"Ini bukan spontan. Ini direncanakan," tandasnya.
Alumnus Fakultas Hukum Pidana Unika Widya Mandira Kupang ini menjelaskan, unsur- unsur yang mmenuhi perencanaan antara lain, penyerang datang dengan senjata lengkap, merusak, dan hanya mencari empat orang tahanan itu.
Fakta ini jelas menunjukan adanya perencanaan terlebih dahulu sebelum mereka melakukan aksi. Ancamannya tertuang dalam pasal 340 KUHP, atau 351 ayat 3, tergantung penyidik yang bakal memproses hukum para pelaku.
"Yang jelas ini perbuatan terencana," jelasnya Selain itu, para pelaku juga dinilai melakukan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat.
Dalam hukum acara pidana, sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Roh dari asas ini adalah ex oficio, negara wajib melindungi tahanan.
Menurut dia, para pelaku bukan saja melawan hukum tetapi merusak kewibawaan negara. Pelaku membunuh warga sipil yang dalam perlindungan negara.
Salah satu advokat senior, Nusa Tenggara Timur (NTT) Luis Balun yang dihubungi Sabtu (6/4/2013), mengatakan dilihat dari tenggat waktu antara peristiwa Hugo's Cafe dengan saat penyerangan di LP Cebongan Sleman ada ruang untuk pelaku merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
"Ini bukan spontan. Ini direncanakan," tandasnya.
Alumnus Fakultas Hukum Pidana Unika Widya Mandira Kupang ini menjelaskan, unsur- unsur yang mmenuhi perencanaan antara lain, penyerang datang dengan senjata lengkap, merusak, dan hanya mencari empat orang tahanan itu.
Fakta ini jelas menunjukan adanya perencanaan terlebih dahulu sebelum mereka melakukan aksi. Ancamannya tertuang dalam pasal 340 KUHP, atau 351 ayat 3, tergantung penyidik yang bakal memproses hukum para pelaku.
"Yang jelas ini perbuatan terencana," jelasnya Selain itu, para pelaku juga dinilai melakukan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat.
Dalam hukum acara pidana, sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Roh dari asas ini adalah ex oficio, negara wajib melindungi tahanan.
Menurut dia, para pelaku bukan saja melawan hukum tetapi merusak kewibawaan negara. Pelaku membunuh warga sipil yang dalam perlindungan negara.
(ysw)