Wali Kota Kediri minta diperiksa Polda, bukan Polres

Kamis, 04 April 2013 - 16:49 WIB
Wali Kota Kediri minta diperiksa Polda, bukan Polres
Wali Kota Kediri minta diperiksa Polda, bukan Polres
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Kediri Samsul Ashar menolak disidik anggota Polres Kediri Kota sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya senilai Rp66 Miliar.

Samsul hanya bersedia diperiksa penyidik Polda Jawa Timur. Karenanya, orang nomor satu di Kota Kediri itu sengaja memilih tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan hari ini.

“Dari surat pemberitahuannya saksi tengah menghadiri acara Lokakarya penyelesaian konflik horizontal di Jakarta. Karenanya tidak datang dalam pemeriksaan lanjutan,“ ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Polisi Surono, Kamis (4/4/2013).

Terhitung, sudah dua kali Samsul menolak hadir dalam pemeriksaan. Termasuk ketika pemeriksaan pertama, Samsul meminta dihentikan dengan alasan sakit. Padahal saat itu enam penyidik baru melontarkan enam pertanyaan kepadanya.
Sementara penyidik kepolisian memerlukan kepastian hukum sejauh mana keterlibatan Wali Kota Kediri dalam perencanaan hingga pembuatan usulan proyek yang dimulai tahun 2010 (multiyears) itu ke DPRD.

Lebih jauh, penyidik juga terus berusaha mengembangkan penyidikannya pada seputar dugaan adanya dana yang mengalir dari tersangka Fajar Poernawijaya ke kantong Wali Kota Kediri. Hal itu mengingat selain pengusaha sekaligus kerabat dekat Samsul Ashar, yang bersangkutan juga dicurigai sebagai makelar proyek.

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan tim kuasa hukumnya tepat pukul 09.00 Wib, Samsul secara tegas menyatakan tidak akan memenuhi lagi panggilan Polresta Kediri. Dalam surat juga menyebutkan Samsul lebih merasa lebih nyaman menghadapi persoalan hukumnya di Mapolda Jatim.

“Bisa saja minta diperiksa di Polda asal bersedia hadir di Surabaya,“ terang Surono.

Surono tidak mempermasalahkan keinginan yang tidak lazim tersebut. Hal itu mengingat sejak 1 April 2013, kasus korupsi Jembatan Brawijaya diambil alih oleh Polda Jatim meski masih melibatkan sejumlah penyidik dari Polresta Kediri.

'Akuisisi' hukum oleh Polda itu berdasarkan alasan banyaknya pejabat Pemkot Kediri yang terlibat. Selain itu juga diperlukan keterlibatan tenaga ahli tim tekhnik ITS Surabaya serta Bank Indonesia selaku otoritas pemeriksa rekening Wali Kota.

“Untuk pemeriksaan disini (Kediri) sebenarnya untuk efisiensi selain lokus kejadianya juga di Kediri,“ jelasnya.

Selain Wali Kota Kediri, penyidik kepolisian juga memeriksa Wakil Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar pada 3 April 2013 kemarin. Ketua DPRD Kota Kediri Woro Reni Permana yang merupakan kakak kandung politisi PDI P Pramono Anung juga turut diperiksa. Total saksi yang diperiksa dari kalangan eksekutif, legislatif dan rekanan pengusaha sebanyak 36 orang.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni selain Fajar Poernawijaya yang digerebek di rumahnya 13 Maret 2013, juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kasenan dan Ketua Panitia Lelang Wiyanto. Proyek yang dibiayai murni APBD ini dikerjakan dengan melalui tender lelang fiktif dan tidak mendapat rekomendasi dari legislatif.

Secara terpisah Kuasa Hukum Wali Kota Kediri, Ahmad Suryono membenarkan adanya penolakan pemeriksaan oleh klienya.

Menurut dia, penyidikan yang dilakukan Polresta Kediri terkesan berlebihan dan sangat dipaksakan. Sebab hingga kini belum diketahui nominal kerugian negara. Termasuk belum ada pernyataan resmi besar kerugian dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) karena proyek belum selesai.

“Saya pikir Polda Jawa Timur lebih legitimate dalam melakukan pemeriksaan masalah ini,“ ujarnya singkat.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5654 seconds (0.1#10.140)