Pemuda mabuk cabuli remaja dibekuk

Rabu, 03 April 2013 - 13:57 WIB
Pemuda mabuk cabuli remaja dibekuk
Pemuda mabuk cabuli remaja dibekuk
A A A
Sindonews.com - Seorang pemuda mabuk yang berniat mencuri tiba-tiba saja berubah pikiran setelah melihat korbannya tertidur pulas. Beruntung korban terbangun dan berteriak sekerasnya hingga aksi pencabulan tidak berlanjut karena pelaku kabur.

Bayu Saputra (21) warga RT 13 RW I, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara, nekat melakukan pencabulan terhadap NH (17) warga Desa Cangkring, Dempet, Kabupaten Demak. Tak hanya itu, Bayu juga mencuri telepon genggam dan uang sebesar Rp1 juta milik NH yang sehari-hari indekos di rumah Shokib, yang ada di Kelurahan Ujungbatu, Jepara.

Pelaku ditangkap beberapa hari kemudian setelah diburu petugas Polsek Kota Jepara.

Kapolsek Kota Jepara, AKP Sarwo Edi Santosa mengatakan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan pasal 53 junto 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.

"Kalau ditotal ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Sarwo Edi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota, Ipda Basiran, Rabu (3/4/2013).

Aksi tak terpuji Bayu ini terjadi pada Selasa 26 Maret 2013 dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Waktu itu, NH sedang tidur bersama salah seorang rekannya.

Bayu yang dalam kondisi mabuk, nekat masuk ke kamar NH dengan cara memanjat jendela. Mengetahui kedua gadis bau kencur itu sedang tertidur lelap, muncul niat buruk pada diri Bayu.

Ia pun berupaya mengambil uang yang ada di sejumlah tas dan dompet milik korban. Tak cukup dengan itu, ia juga menggerayangi NH. Sadar menjadi korban pencabulan, NH langsung berteriak dan membuat Bayu langsung kabur.

"Tersangka berhasil kita tangkap setelah beberapa hari bersembunyi," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6443 seconds (0.1#10.140)