Hindari calo, Pemkab batasi transaksi jual beli tanah
A
A
A
Sindonews.com - Pemkab Kulonprogo ingin ada aturan terkait pembatasan transaksi jual beli tanah di wilayah calon bandara, pengganti Bandara Adisutjipto. Hal ini untuk memastikan pembebasan lahan calon bandara berjalan lancar tanpa permainan calo.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, proses pembebasan lahan untuk bandara internasional akan dilakukan langsung pemrakarsa dengan warga. Sebab, berdasarkan Perpres 2/2012 jual beli tanah tidak boleh dilakukan dengan kelompok atau perwakilan kelompok.
“Jadi langsung antara pemrakarsa dan pemilik tanah. Karena itu, saya kira perlu adanya aturan pembatasan transasksi jual beli tanah di wilayah yang akan menjadi lokasi bandara,” kata Hasto, Selasa (2/4/2013).
Dia mengatakan, aturan pembatasan transasksi dapat berupa peraturan gubernur (Pergub). Hanya saja, dia mengatakan aturan baru benar-benar dapat diimplementasikan setelah Izin Pemanfaatan Lahan (IPL) bandara sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan untuk PT Angkasa Pura. Pasalnya, setelah IPL keluar wilayah mana saja yang akan terkena dampak bandara akan diketahui dengan pasti.
“Kalau transaksinya dibiarkan terus tidak dikendalikan, nanti malah sudah. Saya kira itu penting untuk mengkondisikan agar pembebasan lahan berjalan lancar,” katanya.
Untuk sosialisasi bandara dan relokasi warga, Hasto meyakini tidak akan terlampau sulit. Dia beralasan, pemkab akan mengakomodasi keinginan warga agar bandara tetap dibangun di Kulonprogo. Dia juga tidak mengkhawatirkan adanya kelompok yang menolak bandara.
Menurut dia, esensi warga yang menolak bukan pada pembangunan bandara melainkan pada profesi mereka sebagai petani. Sehingga, jika kepentingan warga yang menolak dipenuhi dia yakin warga setuju bandara dibangun di Kulonprogo.
“Mereka kan takut kehilangan pencaharian dari kegiatannya bertani, itu intinya. Jadi kalau kita penuhi kebutuhan itu, saya kita tidak masalah. Dan untuk sosialisasi kalau warga yang terna dampak 400 misalnya, itu bukan sesuatu yang sulit,” pungkasnya.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, proses pembebasan lahan untuk bandara internasional akan dilakukan langsung pemrakarsa dengan warga. Sebab, berdasarkan Perpres 2/2012 jual beli tanah tidak boleh dilakukan dengan kelompok atau perwakilan kelompok.
“Jadi langsung antara pemrakarsa dan pemilik tanah. Karena itu, saya kira perlu adanya aturan pembatasan transasksi jual beli tanah di wilayah yang akan menjadi lokasi bandara,” kata Hasto, Selasa (2/4/2013).
Dia mengatakan, aturan pembatasan transasksi dapat berupa peraturan gubernur (Pergub). Hanya saja, dia mengatakan aturan baru benar-benar dapat diimplementasikan setelah Izin Pemanfaatan Lahan (IPL) bandara sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan untuk PT Angkasa Pura. Pasalnya, setelah IPL keluar wilayah mana saja yang akan terkena dampak bandara akan diketahui dengan pasti.
“Kalau transaksinya dibiarkan terus tidak dikendalikan, nanti malah sudah. Saya kira itu penting untuk mengkondisikan agar pembebasan lahan berjalan lancar,” katanya.
Untuk sosialisasi bandara dan relokasi warga, Hasto meyakini tidak akan terlampau sulit. Dia beralasan, pemkab akan mengakomodasi keinginan warga agar bandara tetap dibangun di Kulonprogo. Dia juga tidak mengkhawatirkan adanya kelompok yang menolak bandara.
Menurut dia, esensi warga yang menolak bukan pada pembangunan bandara melainkan pada profesi mereka sebagai petani. Sehingga, jika kepentingan warga yang menolak dipenuhi dia yakin warga setuju bandara dibangun di Kulonprogo.
“Mereka kan takut kehilangan pencaharian dari kegiatannya bertani, itu intinya. Jadi kalau kita penuhi kebutuhan itu, saya kita tidak masalah. Dan untuk sosialisasi kalau warga yang terna dampak 400 misalnya, itu bukan sesuatu yang sulit,” pungkasnya.
(rsa)