Kekerasan anak di Lamongan cenderung naik

Jum'at, 29 Maret 2013 - 15:03 WIB
Kekerasan anak di Lamongan...
Kekerasan anak di Lamongan cenderung naik
A A A
Sindonews.com - Kekerasan terhadap anak di Kota Lamongan cenderung naik. Data Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamongan pada 2012 ada 13 kasus. Padahal tahun ini hingga Maret sudah ada sembilan kasus.

Menurut Kepala Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamongan, Aiptu Prasetyo Margono, ada kecendrungan naik kasus kekerasan yang melibatkan anak. Karena itu, pihaknya berharap apapun kasus yang melibatkan anak harus dilaporkan dan tidak perlu takut.

"Terpenting lagi, kasus yang melibatkan anak agar disikapi secara arif. Misalnya pihak sekolah jangan sampai mengeluarkan mereka. Karena bila itu terjadi, maka masa depan anak itu bakal suram," ungkapnya, Jumat (29/3/2013).

Data kasus yang melibatkan anak di jajaran Polres Lamongan menyebutkan, Tahun 2012, terjadi 13 kasus, dengan rincian sembilan anak sebagai korban, empat anak sebagai saksi dan sepuluh anak sebagai pelaku. Dengan jenis pelanggaran berupa pidana umum sebanyak empat kasus, kejahatan seksual ada tujuh kasus dan kejahatan narkotika sebanyak dua kasus.

Sedangkan tahun ini, sampai Maret 2013, tercatat ada sembilan kasus yang melibatkan anak. Dengan rincian anak sebagai korban ada lima anak, dua anak tercatat sebagai saksi dan tujuh anak sebagai pelaku.

"Jenis pelanggarannya adalah pidana umum sebanyak enamn kasus, kejahatan seksual ada dua kasus dan satu kejahatan narkotika," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pengembangan Desiminasi HAM Ditjen HAM Kementrian Hukum dan HAM, Wasimin, mengatakan, melindungi dan memenuhi hak anak adalah bagian dari HAM yang dilindungi undang-undang di negeri ini.

Bahkan sanksi atas pelanggaran hak anak sudah sangat jelas diatur UU 23/2012 tentang Perlindungan Anak. Namun semakin longgarnya nilai-nilai moralitas menjadi salah satu penyebab masih adanya pelanggaran hak anak di negeri ini.

"Untuk diskriminasi dan penelataran yang menyebabkan anak sakit dan menderita, ancaman pidananya lima tahun dengan denda Rp100 juta," ungkapnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7516 seconds (0.1#10.140)