Bentrok warga, polisi tetapkan satu tersangka

Senin, 27 Mei 2013 - 16:18 WIB
Bentrok warga, polisi...
Bentrok warga, polisi tetapkan satu tersangka
A A A
Sindonews.com - Polrestabes Makassar menetapkan satu warga Jalan Kandea, perbatasan Kecamatan Bontoala-Kecamatan Tallo, sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi dalam tiga bulan terakhir.

Tersangka yang masih dirahasiakan identitasnya ini diamankan di sekitar lokasi kejadian, saat tengah melakukan pesta minuman keras bersama 15 orang rekannya, Minggu 26 Mei 2013 siang.

Setelah dimintai keterangan, 15 orang lainnya akhirnya sudah diperbolehkan pulang Senin (27/5/2013) pagi.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut setelah tersangka tertangkap tangan membawa senjata tajam.

"Hanya satu orang warga yang kita tahan. Dia dikenakan Undang-Undang Darurat. Ke-15 warga lainnya sudah kita lepas," ujarnya kepada SINDO, Senin (27/5/2013).

Menurutnya, penyidik sulit menetapkan ke-15 warga ini sebagai tersangka. Pasalnya, saat diamankan oleh petugas, warga hanya berkumpul dan tidak melakukan aksi saling serang.

Sementara itu, satu oknum anggota TNI yang diamankan di TKP, belum diketahui statusnya. Pasalnya, setelah diamankan polisi, oknum berpangkat Kopral Dua (Kopda) ini diambilalih oleh Polisi Militer (POM).

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VII/Wirabuana Letkol TNI Herry Steve Sinaulan yang dihubungi tidak menjawab. Begitu pun dengan pesan singkat yang dikirimkan KORAN SINDO, tidak kunjung dibalas.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)