Bentrok dengan warga, 14 polisi disidang
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 14 orang terperiksa anggota Polres Mura dari 21 terperiksa, Senin (27/5) sekira pukul 10.15 WIB menjalani sidang disiplin perdana terkait bentrok pengamanan unjuk rasa di Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Sidang yang berlangsung di Gedung Anton Sudjarwo ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel itu dipimpin Wakapolres Mura, Kompol Tulus Sinaga didamping seketaris sidang Kompol Fahrudin Jaya dan pendamping sidang Toni Siagian.
Sedangkan penuntut umum satu Bidang Propam Polda Sumsel, Kompol Irwansyah dan penuntut umum dua Iptu Hendry Agus serta pembela para terperiksa Kompol Sigit Haryanto dari Polda Sumsel.
Adapun agenda sidang perdana yang menghadirkan ke-14 bintara dari polisi Polres Mura dan Polsek Muara Rupit itu, mendengarkan empat keterangan saksi dua dari polisi dan dua dari warga sipil.
Namun sayang satu saksi dari warga sipil atas nama Zainal Abidin tidak hadir dengan alasan tak jelas, Sehingga yang memberikan keterangan saksi dalam sidang yaitu, Aipda Suryanto, Kasi Propam Polres Mura, Aiptu M Sinambela, Kanit Sabhara Polsek Muara Rupit serta saksi sipil Sofyan alias Aprianto, warga Muara Rupit.
Penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel dalam sidang menyatakan kepada 14 terperiksa bersalah melanggar Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa pasal 07 ayat 1.
"Aipda Kosim Cs (Ke-14 terperiksa) selaku anggota Polri tidak melaksanakan peraturan berlaku karena membawa senjata api (senpi) berpeluru tajam saat mengendalikan aksi unjuk rasa," ungkap penutut umum dua Bidang Propam Polda Sumsel, Iptu Hendry Agus dalam sidang disiplin, Senin (27/5/2013).
Selain itu, para terperiksa juga tidak profesional dan prosedural dalam menghentikan massa yang menyerang petugas dengan mengunakan senjata peluru tajam.
"Seharusnya senpi itu tidak perlu digunakan, karena lokasi massa di tempat terbuka, terus penyerangan massa belum membahayakan petugas," pungkasnya.
Sidang yang berlangsung di Gedung Anton Sudjarwo ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel itu dipimpin Wakapolres Mura, Kompol Tulus Sinaga didamping seketaris sidang Kompol Fahrudin Jaya dan pendamping sidang Toni Siagian.
Sedangkan penuntut umum satu Bidang Propam Polda Sumsel, Kompol Irwansyah dan penuntut umum dua Iptu Hendry Agus serta pembela para terperiksa Kompol Sigit Haryanto dari Polda Sumsel.
Adapun agenda sidang perdana yang menghadirkan ke-14 bintara dari polisi Polres Mura dan Polsek Muara Rupit itu, mendengarkan empat keterangan saksi dua dari polisi dan dua dari warga sipil.
Namun sayang satu saksi dari warga sipil atas nama Zainal Abidin tidak hadir dengan alasan tak jelas, Sehingga yang memberikan keterangan saksi dalam sidang yaitu, Aipda Suryanto, Kasi Propam Polres Mura, Aiptu M Sinambela, Kanit Sabhara Polsek Muara Rupit serta saksi sipil Sofyan alias Aprianto, warga Muara Rupit.
Penuntut umum Bidang Propam Polda Sumsel dalam sidang menyatakan kepada 14 terperiksa bersalah melanggar Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa pasal 07 ayat 1.
"Aipda Kosim Cs (Ke-14 terperiksa) selaku anggota Polri tidak melaksanakan peraturan berlaku karena membawa senjata api (senpi) berpeluru tajam saat mengendalikan aksi unjuk rasa," ungkap penutut umum dua Bidang Propam Polda Sumsel, Iptu Hendry Agus dalam sidang disiplin, Senin (27/5/2013).
Selain itu, para terperiksa juga tidak profesional dan prosedural dalam menghentikan massa yang menyerang petugas dengan mengunakan senjata peluru tajam.
"Seharusnya senpi itu tidak perlu digunakan, karena lokasi massa di tempat terbuka, terus penyerangan massa belum membahayakan petugas," pungkasnya.
(ysw)