Obat dan makanan berbahaya senilai Rp1,13 M dimusnahkan
A
A
A
Sindonews.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memusnahkan empat truk bahan makanan, obat, obat tradisional dan kosmetik ilegal berbahaya, Senin (29/4/2013). Totalnya terdiri dari 2.792 produk dari 289.668 kemasan, senilai Rp1,13miliar.
Barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan Balai Besar POM Semarang tahun 2011 - 2012, serta sampel pro justitia tahun 2013 yang sudah mendapatkan izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala BPOM RI, Lucky S Slamet, mengatakan pemusnahan ini merupakan kegiatan ke delapan dari serangkaian pengawasan Badan POM hingga April 2013.
Pemusnahan, sebelumnya dilakukan di; Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangkaraya, Palembang, Medan dan Batam dengan total nilai Rp7,395miliar.
"Temuan di Jawa Tengah ini rata - rata sama dengan daerah lain, dominasinya adalah temuan obat, obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat dan pangan tanpa izin edar," katanya di Kantor BBPOM Semarang, Jalan Madukoro Blok AA BB nomor 8, Semarang.
Temuan ini, ujar dia, cukup merepotkan. Pasalnya, karena barangnya ilegal maka produsennya tidak jelas keberadaannya.
"Kami terus lakukan pengembangan, kasus seperti ini jelas melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam Pasal 197 disebutkan pidananya tertinggi 15 tahun atau denda Rp1,5miliar, jika nantinya malah divonis percobaan, maka kami akan sosialisasi ke penegak hukum yang lain," bebernya.
Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, mengatakan efek dari beredarnya produk obat dan makanan berbahaya ini cukup besar.
"Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, ada 475 alat cuci darah di Jawa Tengah, dan satu hari itu alat itu digunakan dua orang untuk cuci darah, bisa dihitung seluruhnya," katanya.
Hal ini, ujar dia, mengisyaratkan makanan dan obat ilegal yang berbahaya marak beredar di Jawa Tengah.
"Saya berharap, produsennya berhenti, kalau tidak, berarti anda itu pembunuh berdarah dingin, wong yang jadi korban itu juga saudara - saudara kita," harapnya.
Sementara itu, pemusnahan dilakukan secara simbolis di lapangan BPOM Semarang. Dilakukan oleh perwakilan dari kepolisian, kejaksaan hingga pemangku kesehatan setempat.
Pemusnahan total semua temuan itu dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang.
Kepala BPOM Semarang, Zulaimah, mengatakan pengawasan dan penyitaan produk ilegal merupakan tugas rutin pihaknya. Termasuk di dalamnya, pemeriksaan sarana baik prosuksi maupun distribusi sampai ke retail - retail.
"Itu ditemukan hampir di semua Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah, kami juga lakukan penyidikan, pada tahun 2011 - 2012 ini ada 93 kasus, 43 di antaranya pro justisia, dan sisanya 50 kasus diberi sanksi administrasi, produk dimusnahkan dan sarananya diberi peringatan keras," tambahnya.
Dominasinya, ujar dia, adalah kasus jamu. Pada tahun 2012, pihaknya menetapkan 15 tersangka.
"Namun memang kenyataannya, putusan pengadilan tidak memberikan efek jera, ada yang dendanya hanya Rp10juta bahkan Rp1juta," tutupnya.
Barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan Balai Besar POM Semarang tahun 2011 - 2012, serta sampel pro justitia tahun 2013 yang sudah mendapatkan izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala BPOM RI, Lucky S Slamet, mengatakan pemusnahan ini merupakan kegiatan ke delapan dari serangkaian pengawasan Badan POM hingga April 2013.
Pemusnahan, sebelumnya dilakukan di; Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangkaraya, Palembang, Medan dan Batam dengan total nilai Rp7,395miliar.
"Temuan di Jawa Tengah ini rata - rata sama dengan daerah lain, dominasinya adalah temuan obat, obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat dan pangan tanpa izin edar," katanya di Kantor BBPOM Semarang, Jalan Madukoro Blok AA BB nomor 8, Semarang.
Temuan ini, ujar dia, cukup merepotkan. Pasalnya, karena barangnya ilegal maka produsennya tidak jelas keberadaannya.
"Kami terus lakukan pengembangan, kasus seperti ini jelas melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam Pasal 197 disebutkan pidananya tertinggi 15 tahun atau denda Rp1,5miliar, jika nantinya malah divonis percobaan, maka kami akan sosialisasi ke penegak hukum yang lain," bebernya.
Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, mengatakan efek dari beredarnya produk obat dan makanan berbahaya ini cukup besar.
"Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, ada 475 alat cuci darah di Jawa Tengah, dan satu hari itu alat itu digunakan dua orang untuk cuci darah, bisa dihitung seluruhnya," katanya.
Hal ini, ujar dia, mengisyaratkan makanan dan obat ilegal yang berbahaya marak beredar di Jawa Tengah.
"Saya berharap, produsennya berhenti, kalau tidak, berarti anda itu pembunuh berdarah dingin, wong yang jadi korban itu juga saudara - saudara kita," harapnya.
Sementara itu, pemusnahan dilakukan secara simbolis di lapangan BPOM Semarang. Dilakukan oleh perwakilan dari kepolisian, kejaksaan hingga pemangku kesehatan setempat.
Pemusnahan total semua temuan itu dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang.
Kepala BPOM Semarang, Zulaimah, mengatakan pengawasan dan penyitaan produk ilegal merupakan tugas rutin pihaknya. Termasuk di dalamnya, pemeriksaan sarana baik prosuksi maupun distribusi sampai ke retail - retail.
"Itu ditemukan hampir di semua Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah, kami juga lakukan penyidikan, pada tahun 2011 - 2012 ini ada 93 kasus, 43 di antaranya pro justisia, dan sisanya 50 kasus diberi sanksi administrasi, produk dimusnahkan dan sarananya diberi peringatan keras," tambahnya.
Dominasinya, ujar dia, adalah kasus jamu. Pada tahun 2012, pihaknya menetapkan 15 tersangka.
"Namun memang kenyataannya, putusan pengadilan tidak memberikan efek jera, ada yang dendanya hanya Rp10juta bahkan Rp1juta," tutupnya.
(rsa)