Tersangkut narkoba, narapidana tak dapat remisi

Sabtu, 25 Mei 2013 - 01:30 WIB
Tersangkut narkoba,...
Tersangkut narkoba, narapidana tak dapat remisi
A A A
Sindonews.com - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Soewarso menegaskan, dua narapidana Lapas Klas I Kedungpane yang diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kamis 23 Mei 2013 lalu, tidak akan mendapatkan remisi.

"Itu salah satu sanksi, register letter F, penegakkan hukumnya seperti itu, namun tentu saja ada prosesnya," ungkapnya saat ditemui SINDO di kantornya, Jalan Dr Cipto, Semarang, Jumat (24/5/2013).

Letter F, ujar dia, memang sebuah aturan tegas bagi narapidana yang melakukan berbagai pelanggaran selama di Lapas. Di antaranya; berkelahi, membawa senjata tajam, handphone, atau terlibat narkoba.

"Remisi itu tiap tahun, jadi narapidana ini akan dievaluasi dulu. Kalau misalnya sudah ada persetujuan remisi tahun ini, maka akan dibatalkan, tunggu kelanjutan dari BNN seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, dua narapidana yang diciduk BNN adalah Rino Aryanto dan Moh. Syarif. Berdasarkan sejumlah bukti, dua narapidana itu diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam Lapas Klas I Kedungpane Semarang.

Tak hanya mengendalikan masyarakat sipil, narapidana ini juga merupakan pemasok sabu ke oknum Polri Briptu Rahmat Sutopo anggota Intelsus yang juga akhirnya diteruskan ke mantan Komandan Lanal Semarang, Kolonel (Laut) Antar Setiabudi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)