Nyaleg, Kades ditegaskan mundur
A
A
A
Sindonews.com - Kepala desa dan perangkat desa yang akan menjadi calon legislator (caleg) diharapkan menyerahkan berkas pengunduran dirinya dua minggu dari 9 April 2013 nanti.
Pengunduran diri tersebut mengacu pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan legislatif untuk pemilihan umum 2014.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, pihaknya siap mengijinkan para kepala desa yang akan maju pada pemilihan umum 2014 nanti.
"Kami siap memberikan ijin kepada kepala desa," katanya, Jumat (22/3/13).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rendradi Suprihandoko mengatakan, ada empat kepala desa yang akan maju melalui partainya.
Keempat perangkat desa tersebut adalah Kepala Desa Tridadi, Sleman, Kabul Muji Basuki; Tirtomartani, Kalasan, Sriyanto; Kepala Desa Sendang Tirto, Berbah, Sarjono, ketiganya maju pada pemilihan caleg tingkat kabupaten, dan Kepala Desa Selomartani, Kalasan, Nur Widyati yang maju pada tingkat provinsi.
"Belum ada yang melengkapi berkas pengunduran diri. Namun, semuanya harus melengkapi berkas-berkas tersebut," ucapnya.
Terpisah, Anggota KPU Sleman, Suryaningsih Budi Lestari mengatakan, selain kepala desa, peraturan tersebut juga berlaku pada pegawai negeri, bupati dan perangkat desa lainnya.
Pengunduran diri tersebut mengacu pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan legislatif untuk pemilihan umum 2014.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, pihaknya siap mengijinkan para kepala desa yang akan maju pada pemilihan umum 2014 nanti.
"Kami siap memberikan ijin kepada kepala desa," katanya, Jumat (22/3/13).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rendradi Suprihandoko mengatakan, ada empat kepala desa yang akan maju melalui partainya.
Keempat perangkat desa tersebut adalah Kepala Desa Tridadi, Sleman, Kabul Muji Basuki; Tirtomartani, Kalasan, Sriyanto; Kepala Desa Sendang Tirto, Berbah, Sarjono, ketiganya maju pada pemilihan caleg tingkat kabupaten, dan Kepala Desa Selomartani, Kalasan, Nur Widyati yang maju pada tingkat provinsi.
"Belum ada yang melengkapi berkas pengunduran diri. Namun, semuanya harus melengkapi berkas-berkas tersebut," ucapnya.
Terpisah, Anggota KPU Sleman, Suryaningsih Budi Lestari mengatakan, selain kepala desa, peraturan tersebut juga berlaku pada pegawai negeri, bupati dan perangkat desa lainnya.
(ysw)