Ibas bantah terima uang panas USD200.000

Rabu, 20 Maret 2013 - 19:28 WIB
Ibas bantah terima uang...
Ibas bantah terima uang panas USD200.000
A A A

Ibas menekankan, pemberitaan yang dimaksud merupakan berita surat kabar Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013 halaman 1 berisi pernyataan dari Yulianis yang menyatakan bahwa dirinya menerima uang sebesar USD200.000 terkait Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung.

"Saya ingin menyampaikan, pernyataan Yulianis dalam pemberitaan itu tidak benar. Sekali lagi saya ulangi itu tidak benar. saya tidak pernah menerima uang sebagaimana dikatakan Yulianis. Sementara saya pun sama sekali tidak pernah kenal dengan saudari Yulianis," tegas Ibas.

Ibas berharap, dengan adanya pengaduan ini akan segera ada titik penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga tidak terus menerus bergulir menjadi bahan pembicaraan yang tidak menentu.

"Dengan pengaduan ini pula, saya berharap masyarakat tidak terganggu dan dibingungkan oleh pemberitaan yang sama sekali tidak didukung data dan cenderung mengarah ke fitnah," paparnya.

Sebab, sejak pemberitaaan dari Yuliani ini bergulir, ada beberap pihak yang merasa dirugikan, bukan hanya dirinya dan keluarga. Pernyataan dari Yulianis melalui pemberitaan itu juga dinilai telah merugikan KPK. Pasalnya, publik akan menilai KPK terkesan tidak mau merespon terhadap informasi yang menyangkut dirinya.

"Pernyataan Yulianis lewat pemberitaan ini tentu saja juga merugikan orang tua saya Dr. H M Susilo Bambang Yudhoyono dalam kedudukannya sebagai Presiden RI," terangnya.

Terakhir, Ibas berharap, pihak kepolisian bisa segera mengambil langkah-langkah hukum. Sehingga ketidakjelasan yang ada di tengah masyarakat dapat diakhiri.

"Bila KPK telah memiliki fakta hukum terkait pernyataan saudari Yulianis dalam pemberitaan tersebut, setiap saat saya sangat siap untuk memberikan keterangan kepada KPK agar permasalahannya segera menjadi jelas," tutupnya.

Di tempat yang sama, Agus Dwi Warsono, Kuasa Hukum Ibas membeberkan, kliennya itu secara hukum telah resmi melaporkan saudari Yuliani terkait pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan TBL/909/III/2012/ditreskrimum.

"Yuliani kami laporkan karena melanggar pasal 310 dan 311 KUHP," singkatnya.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved