Ibas bantah terima uang panas USD200.000
Rabu, 20 Maret 2013 - 19:28 WIB
Ibas bantah terima uang panas USD200.000
A
A
A
Ibas menekankan, pemberitaan yang dimaksud merupakan berita surat kabar Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013 halaman 1 berisi pernyataan dari Yulianis yang menyatakan bahwa dirinya menerima uang sebesar USD200.000 terkait Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung.
"Saya ingin menyampaikan, pernyataan Yulianis dalam pemberitaan itu tidak benar. Sekali lagi saya ulangi itu tidak benar. saya tidak pernah menerima uang sebagaimana dikatakan Yulianis. Sementara saya pun sama sekali tidak pernah kenal dengan saudari Yulianis," tegas Ibas.
Ibas berharap, dengan adanya pengaduan ini akan segera ada titik penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga tidak terus menerus bergulir menjadi bahan pembicaraan yang tidak menentu.
"Dengan pengaduan ini pula, saya berharap masyarakat tidak terganggu dan dibingungkan oleh pemberitaan yang sama sekali tidak didukung data dan cenderung mengarah ke fitnah," paparnya.
Sebab, sejak pemberitaaan dari Yuliani ini bergulir, ada beberap pihak yang merasa dirugikan, bukan hanya dirinya dan keluarga. Pernyataan dari Yulianis melalui pemberitaan itu juga dinilai telah merugikan KPK. Pasalnya, publik akan menilai KPK terkesan tidak mau merespon terhadap informasi yang menyangkut dirinya.
"Pernyataan Yulianis lewat pemberitaan ini tentu saja juga merugikan orang tua saya Dr. H M Susilo Bambang Yudhoyono dalam kedudukannya sebagai Presiden RI," terangnya.
Terakhir, Ibas berharap, pihak kepolisian bisa segera mengambil langkah-langkah hukum. Sehingga ketidakjelasan yang ada di tengah masyarakat dapat diakhiri.
"Bila KPK telah memiliki fakta hukum terkait pernyataan saudari Yulianis dalam pemberitaan tersebut, setiap saat saya sangat siap untuk memberikan keterangan kepada KPK agar permasalahannya segera menjadi jelas," tutupnya.
Di tempat yang sama, Agus Dwi Warsono, Kuasa Hukum Ibas membeberkan, kliennya itu secara hukum telah resmi melaporkan saudari Yuliani terkait pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan TBL/909/III/2012/ditreskrimum.
"Yuliani kami laporkan karena melanggar pasal 310 dan 311 KUHP," singkatnya.
(san)