Mau diserahkan ke kejaksaan, tersangka kabur

Selasa, 19 Maret 2013 - 15:42 WIB
Mau diserahkan ke kejaksaan, tersangka kabur
Mau diserahkan ke kejaksaan, tersangka kabur
A A A
Sindonews.com - Tersangka narkoba tahanan Polrestabes Semarang berhasil meloloskan diri saat akan diserahkan ke Kejari Semarang. Layaknya sebuah film, pelaku lolos setelah mobil terjebak kemacetan parah.

Tersangka yang berhasil kabur, Pujo Cahyono (35) sepertinya sudah merencanakan pelariannya dengan matang. Meski tangan diborgol dan pengawalan ketat, dia berhasil melarikan diri pada saat akan diserahkan penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Semarang.

Hebatnya lagi, warga Jalan Dorowati Raya Nomor 64 RT 01 RW 08, Kelurahan Krobokan, Semarang Barat, yang ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang sejak Senin 21 Januari 2013 ini kabur dnegan tangan masih terborgol.

Kejadian di Jalan Abdurahman Saleh Semarang sekira jam 09.00 WIBitu membuat sejumlah petugas yang mengawal kalang kabut melakukan pengejaran. Tersangka kasus narkoba itu berhasil lolos ditengah padatnya arus lalulintas mengendarai motor yang sudah menunggunya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Mustqfirin, mengatakan tidak bertanggungjawab atas kaburnya tersangka.

"Karena tersangka Pudjo kabur sebelum dilimpahkan ke Kejari Semarang maka tersangka masih menjadi tanggung jawab penyidik kepolisian," ujarnya.

Tentang kronologis kaburnya tersangka, Mustaqfirin menyatakan, saat turun dari truk, tiba-tiba tersangka Pudjo berhasil melepaskan borgolnya dengan cara dihentakkan sehingga seorang tersangka yang diborgol bersama dirinya hampir jatuh.

"Dia kemudian lari kearah Kalibanteng. Dia sana seorang pria telah menunggu dengan sepeda motor Kawasaki Ninja hijau dan langsung kabur ke arah bundaran Kalibanteng Semarang," ujarnya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Djoko Tjahjono saat dikonfirmasi mengatakan kaburnya tersangka Pudjo diduga karena adanya kelengahan petugas.

"Saya pimpin langsung tim yang melakukan pengejaran terhadap tersangka Pudjo," katanya seraya mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6593 seconds (0.1#10.140)