Mau diserahkan ke kejaksaan, tersangka kabur

Selasa, 19 Maret 2013 - 15:42 WIB
Mau diserahkan ke kejaksaan,...
Mau diserahkan ke kejaksaan, tersangka kabur
A A A
Sindonews.com - Tersangka narkoba tahanan Polrestabes Semarang berhasil meloloskan diri saat akan diserahkan ke Kejari Semarang. Layaknya sebuah film, pelaku lolos setelah mobil terjebak kemacetan parah.

Tersangka yang berhasil kabur, Pujo Cahyono (35) sepertinya sudah merencanakan pelariannya dengan matang. Meski tangan diborgol dan pengawalan ketat, dia berhasil melarikan diri pada saat akan diserahkan penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Semarang.

Hebatnya lagi, warga Jalan Dorowati Raya Nomor 64 RT 01 RW 08, Kelurahan Krobokan, Semarang Barat, yang ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang sejak Senin 21 Januari 2013 ini kabur dnegan tangan masih terborgol.

Kejadian di Jalan Abdurahman Saleh Semarang sekira jam 09.00 WIBitu membuat sejumlah petugas yang mengawal kalang kabut melakukan pengejaran. Tersangka kasus narkoba itu berhasil lolos ditengah padatnya arus lalulintas mengendarai motor yang sudah menunggunya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Mustqfirin, mengatakan tidak bertanggungjawab atas kaburnya tersangka.

"Karena tersangka Pudjo kabur sebelum dilimpahkan ke Kejari Semarang maka tersangka masih menjadi tanggung jawab penyidik kepolisian," ujarnya.

Tentang kronologis kaburnya tersangka, Mustaqfirin menyatakan, saat turun dari truk, tiba-tiba tersangka Pudjo berhasil melepaskan borgolnya dengan cara dihentakkan sehingga seorang tersangka yang diborgol bersama dirinya hampir jatuh.

"Dia kemudian lari kearah Kalibanteng. Dia sana seorang pria telah menunggu dengan sepeda motor Kawasaki Ninja hijau dan langsung kabur ke arah bundaran Kalibanteng Semarang," ujarnya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Djoko Tjahjono saat dikonfirmasi mengatakan kaburnya tersangka Pudjo diduga karena adanya kelengahan petugas.

"Saya pimpin langsung tim yang melakukan pengejaran terhadap tersangka Pudjo," katanya seraya mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ysw)
Berita Terkait
Astaga! 8 Tahanan Polres...
Astaga! 8 Tahanan Polres Lahat Kabur usai Jebol Dinding Sel, Kok Bisa?
Pandemi Covid-19, Belasan...
Pandemi Covid-19, Belasan Tahanan Polsek Kalideres Melarikan Diri
3 Tahanan Narkoba Yang...
3 Tahanan Narkoba Yang Dititip di Polsek Malili Melarikan Diri
Potong Terali Besi Kamar...
Potong Terali Besi Kamar Mandi, 5 Tahanan Polsek Tallo Kabur
Pelaku Pencurian di...
Pelaku Pencurian di Sidrap Kabur Usai Menjebol Plafon Sel Tahanan
Kabur dari Ruang Isolasi,...
Kabur dari Ruang Isolasi, Tahanan Berstatus PDP Diringkus di Lombok
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved