Demo pro-kontra Bupati Sula ricuh

Senin, 18 Maret 2013 - 16:02 WIB
Demo pro-kontra Bupati...
Demo pro-kontra Bupati Sula ricuh
A A A
Sindonews.com - Aksi unjuk rasa massa pro dan kontra Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, di Kantor Polda Maluku Utara berlangsung ricuh.

Hal itu terjadi setelah ribuan massa dari dua kubu menggelar aksi unjuk rasa secara bersamaan di depan Kantor Polda Maluku Utara.

Ratusan petugas gabungan dari Polres Ternate dan Brimob Polda Malut pun nampak menghalau kedua belah massa agar tak saling berhadapan. Hal itu guna mencegah terjadinya bentrokan fisik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, akses jalan masuk di depan Kantor Polda Malut ditutup untuk umum. Sempat terjadi aksi saling pukul dan dorong antara massa pro bupati dengan polisi.

Hal itu lantaran massa tersebut mendesak masuk ke halaman kantor Polda. Aksi dorongpun berbuntut pengamanan terhadap sejumlahpengunjuk rasa.

Tuntutan para massa yang pro dengan bupati tersebut yakni, mendesak Polda Malut agar membatalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana pembangunan masijid raya sul, yang diangarkan melalui APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar.

Mereka juga meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo segera mencopot Kapolda Malut Brigjen Pol Affan Richwanto.

Aksi demonstrasi juga dilakukan massa kontra-bupati. Mereka mendukung kinerja kepolisiaan, dan mendesak Polda Malut segera menangkap Ahmad Hidayat Mus yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Malut dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid raya.

Mereka juga mendesak Bupati Sula yang juga menjabat Ketua DPD I Partai Golkar itu segera menyerahkan diri secara baik-baik kepada penyidik.

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik M Rumsayor menyatakan, pihak kepolisian akan menjemput paksa jika Ahmad Hidayat Mus mangkir lagi dalam panggilan penyidik.

"Jika beliau mangkir lagi dari panggilan penyidik, kami akan melakukan penjemputan paksa," jelas Hendrik.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)