14 Oknum anggota Armed kembali jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 14 oknum anggota Batalion Armed 76/15 Martapura OKU, akhirnya menyusul ditetapkan menjadi tersangka kasus penyerangan disertai pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU).
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Arm Jauahari Agus Suradji kepada Sindo, Senin 18 Maret 2013.
”Dari hasil penyidikan yang dilakukan anggota Pomdam II Sriwijaya pasca sudah ditetapkanya enam tersangka. Maka perkembangan penyidikan terbaru, kembali ditetapkan 14 orang tersangka oknum anggota Armed,”ungkap Jauhari.
Ke-14 tersangka itu, sambung Jauhari terlibat dalam pengerusakan, pembakaran pengeroyokan disertai penusukan saat kejadian berlangsung.
”Mereka (ke-14) semuanya dari kalangan anggota tamtama dan bintara.Jadi total semuanya sampai hari ini (kemarin) sudah ada 20 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini, salah satunya komandan Armed 76/15 Martapura Mayor IA,” paparnya.
Saat ini, lanjut perwira melati tiga ini, ke-14 tersangka baru ini sudah dipindahkan ke tahanan Pomdam II Sriwijaya.
”Penetapan ke-14 tersangka ini berdasarkan keterangan keenam tersangka sebelumnya yang menyatakan bahwa ke-14 tersangka ini turut serta dalam melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penusukan terhadap korban. Sehingga penyidik Pomdam II menetapkan mereka jadi tersangka,” tandasnya.
Disinggung apakah jumlah tersangka akan bertambah lagi, Jauhari mengatakan, hari ini pihaknya akan memastikan jumlah tersangka akan kembali bertambah atau tidak.”Kita lihat Senin (red) ini, keputusannya diketahui bertambah atau tidak.
"Yang jelas dari 54 anggota Armed 76/15 yang diperiksa, sudah 20 jadi tersangka, nah sekarang sisahnya masih diperiksa intensif penyidik Pomdam II dan, Senin (red) ini hasil terakhirnya,” tukasnya.
Ketika ditanya apakah bakal bertambah juga tersangka dari jajaran perwira Armed dalam kasus ini, Jauhari menegaskan, tidak.
”Yang perwira Danyon Armed saja, karena dia (Dayon Armed) harus bertanggungjawab penuh, sedangkan yang turun ke lapangan semuanya dari tamtama dan bintara,” tegasnya.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Arm Jauahari Agus Suradji kepada Sindo, Senin 18 Maret 2013.
”Dari hasil penyidikan yang dilakukan anggota Pomdam II Sriwijaya pasca sudah ditetapkanya enam tersangka. Maka perkembangan penyidikan terbaru, kembali ditetapkan 14 orang tersangka oknum anggota Armed,”ungkap Jauhari.
Ke-14 tersangka itu, sambung Jauhari terlibat dalam pengerusakan, pembakaran pengeroyokan disertai penusukan saat kejadian berlangsung.
”Mereka (ke-14) semuanya dari kalangan anggota tamtama dan bintara.Jadi total semuanya sampai hari ini (kemarin) sudah ada 20 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini, salah satunya komandan Armed 76/15 Martapura Mayor IA,” paparnya.
Saat ini, lanjut perwira melati tiga ini, ke-14 tersangka baru ini sudah dipindahkan ke tahanan Pomdam II Sriwijaya.
”Penetapan ke-14 tersangka ini berdasarkan keterangan keenam tersangka sebelumnya yang menyatakan bahwa ke-14 tersangka ini turut serta dalam melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penusukan terhadap korban. Sehingga penyidik Pomdam II menetapkan mereka jadi tersangka,” tandasnya.
Disinggung apakah jumlah tersangka akan bertambah lagi, Jauhari mengatakan, hari ini pihaknya akan memastikan jumlah tersangka akan kembali bertambah atau tidak.”Kita lihat Senin (red) ini, keputusannya diketahui bertambah atau tidak.
"Yang jelas dari 54 anggota Armed 76/15 yang diperiksa, sudah 20 jadi tersangka, nah sekarang sisahnya masih diperiksa intensif penyidik Pomdam II dan, Senin (red) ini hasil terakhirnya,” tukasnya.
Ketika ditanya apakah bakal bertambah juga tersangka dari jajaran perwira Armed dalam kasus ini, Jauhari menegaskan, tidak.
”Yang perwira Danyon Armed saja, karena dia (Dayon Armed) harus bertanggungjawab penuh, sedangkan yang turun ke lapangan semuanya dari tamtama dan bintara,” tegasnya.
(rsa)