Pungli e-KTP per-RW di Banten capai Rp1.5 juta perhari
Jum'at, 15 Maret 2013 - 21:48 WIB
Pungli e-KTP per-RW di Banten capai Rp1.5 juta perhari
A
A
A
Sindonews.com - Aksi pungutan liar (pungli) di Kecamatan Cipocok, Serang Banten, diperkirakan perhari bisa mencapai Rp10 juta lebih.
Mari kita hitung, jika satu RW di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok, Serang, Banten warga yang membuat e-KTP mencapai 780 jiwa (suami-istri), maka uang yang terkumpul dari pungli tersebut mencapai Rp1.560.000.
Bisa dibayangkan, dana tersebut merupakan pungli dari satu RW. Jika satu Kelurahan Banjar Agung memiliki 10 RW, maka total pungli hari ini yang diterima oleh oknum Kecamatan Cipocok mencapai Rp15.600 ribu. Angka yang fantastik untuk pendapatan dari hasil pungli perhari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kecamatan Cipocok Serang-Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli) e-KTP, dengan modus memberikan plastik ukuran e-KTP kepada warga yang melakukan aktivasi e-KTP.
Berdasarkan pantauan di kantor Kecamatan Cipocok, Serang, Banten, sejumlah warga nampak antre menunggu panggilan giliran, untuk melakukan aktivasi e-KTP.
Dalam proses aktivasi e-KTP, warga diminta untuk kembali membubuhkan sidik jarinya. Kemudian, oleh petugas diberikan e-KTP yang dibungkus plastik layaknya laminating.
"Iya bayar untuk biaya plastik," kata Dewi, salah seorang warga, Jumat (15/3/2013).
Sementara itu, warga yang polos dan tidak paham dengan prosedur pembuatan e-KTP tidak banyak bertanya dan hanya memberikan uang pengganti biaya plastik. Perlu diketahui, pembuatan e-KTP sebagai program pemerintah, untuk melakukan pendataan tidak dipungut biaya sepeserpun.
Namun, pada kenyataannya di sejumlah lokasi masih ditemukan pungli, dengan berbagai modus operandi, yang dilakukan oleh oknum petugas kecamatan. Jika ada retribusi, seharusnya warga mendapatkan surat bukti pembayaran, karena dana retribusi itu masuk kedalam pendapatan asli daerah sesuai peraturan yang berlaku. Padahal, Provinsi Banten baru saja mendapatkan penghargaan, penyetoran pajak terbanyak dalam retribusi.
Mari kita hitung, jika satu RW di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok, Serang, Banten warga yang membuat e-KTP mencapai 780 jiwa (suami-istri), maka uang yang terkumpul dari pungli tersebut mencapai Rp1.560.000.
Bisa dibayangkan, dana tersebut merupakan pungli dari satu RW. Jika satu Kelurahan Banjar Agung memiliki 10 RW, maka total pungli hari ini yang diterima oleh oknum Kecamatan Cipocok mencapai Rp15.600 ribu. Angka yang fantastik untuk pendapatan dari hasil pungli perhari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kecamatan Cipocok Serang-Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli) e-KTP, dengan modus memberikan plastik ukuran e-KTP kepada warga yang melakukan aktivasi e-KTP.
Berdasarkan pantauan di kantor Kecamatan Cipocok, Serang, Banten, sejumlah warga nampak antre menunggu panggilan giliran, untuk melakukan aktivasi e-KTP.
Dalam proses aktivasi e-KTP, warga diminta untuk kembali membubuhkan sidik jarinya. Kemudian, oleh petugas diberikan e-KTP yang dibungkus plastik layaknya laminating.
"Iya bayar untuk biaya plastik," kata Dewi, salah seorang warga, Jumat (15/3/2013).
Sementara itu, warga yang polos dan tidak paham dengan prosedur pembuatan e-KTP tidak banyak bertanya dan hanya memberikan uang pengganti biaya plastik. Perlu diketahui, pembuatan e-KTP sebagai program pemerintah, untuk melakukan pendataan tidak dipungut biaya sepeserpun.
Namun, pada kenyataannya di sejumlah lokasi masih ditemukan pungli, dengan berbagai modus operandi, yang dilakukan oleh oknum petugas kecamatan. Jika ada retribusi, seharusnya warga mendapatkan surat bukti pembayaran, karena dana retribusi itu masuk kedalam pendapatan asli daerah sesuai peraturan yang berlaku. Padahal, Provinsi Banten baru saja mendapatkan penghargaan, penyetoran pajak terbanyak dalam retribusi.
(stb)