Panwaslu: Jokowi dan Rahmat Yasin berbeda
A
A
A
Sindonews.com - Panwaslu Jabar menegaskan, ada perbedaan mendasar antara dugaan pelanggaran Pilgub Jabar 2013 oleh Rahmat Yasin dan Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat menjelaskan, Rahmat Yasin sebagai Bupati Kabupaten Bogor yang juga Ketua DPW PPP Jabar diduga melakukan pelanggaran kampanye saat pemenangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar (Demiz) di Bojong Gede, Kab Bogor, Februari lalu. Kini dia ditetapkan tersangka oleh Polres Depok.
Saat itu, tutur Ihat, pengawas menemukan pria yang akrab disapa RY itu ternyata tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Aher-Demiz. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa pejabat negara harus melakukan cuti saat melakukan kampanye.
"Kalau masuk SK Tim Kampanye berarti harus dalam 12 hari cuti di luar tanggungan negara. Cuti diajukan sebelum 12 hari jadwal jadwal," jelas Ihat, kepada wartawan, via telepon, Jumat (15/3/2013).
Menurutnya, keputusan Panwaslu Bogor yang melimpahkan dugaan pelanggaran RY itu sudah tepat, karena sebelumnya telah melewati proses gelar perkara. Dalam gelar perkara, RY terbukti melanggar pasal 75 sampai 80 UU 32 Tahun 2004 berikut unsur pidananya.
"Sekarang perkaranya sudah di kejaksaan, sudah dilimpahkan dari Polres Depok ke kejaksaan," katanya.
Ia menegaskan, semua pejabat yang mengikuti atau hadir dalam kampanye Pilgub Jabar 2013, telah diperiksa kemungkinan pelanggarannya. Salah satunya Gubernur GKI Jakarta Jokowi yang menjadi jurkam pasangan yang diusung PDIP Rieke-Teten.
"Beda dengan Jokowi yang tak masuk kerja pada saat kampanye Rieke-Teten sehingga hanya pelanggaran administratif saja, jadi beda kasusnya (RY) dengan Jokowi," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga memproses pejabat-pejabat lain. Namun kebanyakan para pejabat itu tak masuk dalam SK Tim Kampanye, sehingga tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye.
"Banyak pejabat yang hanya hadir saja atau duduk-duduk saja sebagai undangan dalam kampanye," tuturnya.
Lanjutnya, dalam memproses dugaan pelanggaran pihaknya meneliti berbagai unsur pelanggaran. Pihaknya juga menerima masukan dari kepolisian dan kejaksaan setempat.
"Jadi tidak benar kalau Panwas diskrimninasi," tandasnya.
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat menjelaskan, Rahmat Yasin sebagai Bupati Kabupaten Bogor yang juga Ketua DPW PPP Jabar diduga melakukan pelanggaran kampanye saat pemenangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar (Demiz) di Bojong Gede, Kab Bogor, Februari lalu. Kini dia ditetapkan tersangka oleh Polres Depok.
Saat itu, tutur Ihat, pengawas menemukan pria yang akrab disapa RY itu ternyata tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye Aher-Demiz. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa pejabat negara harus melakukan cuti saat melakukan kampanye.
"Kalau masuk SK Tim Kampanye berarti harus dalam 12 hari cuti di luar tanggungan negara. Cuti diajukan sebelum 12 hari jadwal jadwal," jelas Ihat, kepada wartawan, via telepon, Jumat (15/3/2013).
Menurutnya, keputusan Panwaslu Bogor yang melimpahkan dugaan pelanggaran RY itu sudah tepat, karena sebelumnya telah melewati proses gelar perkara. Dalam gelar perkara, RY terbukti melanggar pasal 75 sampai 80 UU 32 Tahun 2004 berikut unsur pidananya.
"Sekarang perkaranya sudah di kejaksaan, sudah dilimpahkan dari Polres Depok ke kejaksaan," katanya.
Ia menegaskan, semua pejabat yang mengikuti atau hadir dalam kampanye Pilgub Jabar 2013, telah diperiksa kemungkinan pelanggarannya. Salah satunya Gubernur GKI Jakarta Jokowi yang menjadi jurkam pasangan yang diusung PDIP Rieke-Teten.
"Beda dengan Jokowi yang tak masuk kerja pada saat kampanye Rieke-Teten sehingga hanya pelanggaran administratif saja, jadi beda kasusnya (RY) dengan Jokowi," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga memproses pejabat-pejabat lain. Namun kebanyakan para pejabat itu tak masuk dalam SK Tim Kampanye, sehingga tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye.
"Banyak pejabat yang hanya hadir saja atau duduk-duduk saja sebagai undangan dalam kampanye," tuturnya.
Lanjutnya, dalam memproses dugaan pelanggaran pihaknya meneliti berbagai unsur pelanggaran. Pihaknya juga menerima masukan dari kepolisian dan kejaksaan setempat.
"Jadi tidak benar kalau Panwas diskrimninasi," tandasnya.
(rsa)