Pengepul minyak mentah ditangkap, 1,8 ton disita

Jum'at, 15 Maret 2013 - 15:07 WIB
Pengepul minyak mentah...
Pengepul minyak mentah ditangkap, 1,8 ton disita
A A A
Sindonews.com - Pengepul minyak mentah dari penyulingan rakyat di Desa Sungai Rengit, Musi Rawas berhasil dicegat oleh kepolisian ketika sedang mengangkut minyak mentah. Saat ditangkap, pelaku sedang membawa 1,8 ton minyak mentah yang akan dijual di Kota Lubuklinggau.

Informasi yang dihimpun, tersangka membawa minyak menggunakan mobil pikup. Aparat yang curiga langsung mengejar mobil tersangka dan berhasil menghentikan laju kendaraan pengangkut minyak tersebut di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Ketika diperiksa mobil berisi sembilan drum minyak. Aparat langsung menanyakan surat izin pengangkutan minyak. Namun tersangka tidak bisa menunjukkannya dan diamankan di Mapolres Mura.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadhany didampingi Kasat Reskrim, AKP Erlangga dan Kapolsek Muara Lakitan, AKP Al Busroh mengatakan, tersangka ditangkap tidak bisa menunjukkan surat pengangkutan dan peniagaan minyak bumi.

"Tersangka membawa minyak dari Desa Sungai Rengit Kabupaten Mura ke Kota Lubuklinggau. Minyak tersebut dibeli dari masyarakat," ujar Barly di Mapolres Mura, Jumat (15/3/2013).

Menurutnya, minyak bumi itu terdiri dari bensin dan minyak tanah. Untuk minyak bensin masih murni dan memiliki kadar oktan tinggi sehingga harus dicampur dengan minyak bensin yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Pengakuan tersangka minyak bumi tersebut akan dijual di Kota Lubuklinggau ke pedagang eceran dan minyak bumi itu dibeli dari masyarakat yang menyuling langsung minyak bumi tersebut," jelas dia.

Sementara itu, tersangka Ananda saat diinterogasi mengakui perbuatannya menjual minyak bumi tersebut. "Minyak itu aku beli dari masyarakat Sungai Rengit pak, rencanonyo mau dijual di kota Lubuklinggau sebagai minyak bensin eceran," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8704 seconds (0.1#10.140)