Dewan berang, penghulu tentukan tarif nikah

Kamis, 14 Maret 2013 - 17:42 WIB
Dewan berang, penghulu...
Dewan berang, penghulu tentukan tarif nikah
A A A
Sindonews.com – DPRD Kulonprogo menyesalkan adanya praktik pungutan liar biaya penghulu nikah kepada masyarakat. Dewan meminta Kementerian Agama setempat tidak tutup mata terhadap masalah ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo Ajrudin Akbar mengatakan, biaya nikah sudah diatur secara resmi oleh pemerintah. Karena itu, dia tidak habis pikir jika ternyata masih ada praktik pungli di lapangan.

“Seharusnya sudah tidak ada lagi, kan besaran biayanya sudah jelas,” kata Ajrudin, Kamis (14/3/2013).

Dia mengatakan, sepengetahuannya Kementerian Agama sudah menyediakan anggaran operasional untuk mempermudah aktivitas penghulu nikah. Sehingga, segala bentuk pungutan ilegal kepada masyarakat oleh penghulu yang berstatus PNS ini tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, penghulu juga tidak dibenarkan memasang tarif untuk menikahkan mempelai. Pasalnya, tugas penghulu merupakan bagian dari ibadah agar terhindar dari perbuatan zina.

“Kami akan melakukan pendekatan pada Kantor kemeterian Agama untuk mencari tahu informasi seputar persoalan ini,” tambahnya.

Di Kulonprogo, biaya pernikahan yang semestinya hanya Rp30 ribu membengkak hingga mencapai Rp200 ribu, karena harus membayar jasa penghulu nikah.

Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Kulonprogo Jauhar Mustofa mengatakan pungutan oleh penghulu termasuk gratifikasi. Menurut dia, kebiasaan masyarakat yang suka memberikan uang kepada petugas semakin mempersubur praktik tersebut.

“Tidak mudah menghilangkannya, karena masyaraat sendiri seolah mendukung,” katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8789 seconds (0.1#10.140)