Diperiksa polisi, Wali Kota Kediri mendadak sakit

Kamis, 14 Maret 2013 - 14:09 WIB
Diperiksa polisi, Wali Kota Kediri mendadak sakit
Diperiksa polisi, Wali Kota Kediri mendadak sakit
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Kota Kediri terpaksa menghentikan proses penyidikan Wali Kota Kediri Samsul Ashar sebagai saksi atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pembangunan Brawijaya senilai Rp 7,1 miliar.

Sejauh ini polisi baru mencecar dengan enam pertanyaan, namun ditengah pemeriksaan Samsul mengaku sakit dan tengah menjalani ibadah puasa sunah

"Kita hentikan sementara karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro di Mapolres Kediri, Kamis (14/3/2013).

Walikota Kediri yang berangkat dari Partai Amanat Nasional itu tiba di Mapolres sekitar pukul 08.30 Wib. Samsul datang didampingi kuasa hukum M Arifin dan Kabag Hukum Pemkot Kota Kediri Dwi Cipto.

Menurut Kapolres Ratno, pertanyaan yang dilontarkan kepada Walikota masih seputar proses pengajuan usulan pembangunan jembatan. Penyidik belum menyentuh pada materi tentang aliran dana korupsi yang diduga masuk ke kantong walikota.

"Masih seputar surat-menyurat. Namun karena minta dihentikan dengan alasan sakit, pemeriksaan akan kita lanjutkan jika yang bersangkutan sudah menyatakan siap," terang Ratno.

Sebelumnya Rabu dini hari (13/3/2013), penyidik kepolisian menggerebek rumah Fajar Poerna Wijaya di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dari tangan Fajar yang langsung ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengamankan bukti transaksi uang sebesar Rp2 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari Wali Kota Kediri Samsul Ashar. Nama Fajar sendiri muncul dalam pemeriksaan dokumen PT SGS selaku rekanan pelaksana proyek.

Ratno membenarkan tersangka Fajar masih kerabat Wali Kota Kediri. Namun untuk memastikan aliran dana berasal dari sana , polisi masih mendalami penyidikan.

"Yang pasti siapapun yang menerima dana harus bertanggung jawab, "tegasnya

Pada saat bersamaan penyidik juga memeriksa Sekda Kota Kediri Agus Wahyudi. Seperti halnya Wali Kota Samsul Ashar, Agus diperiksa sebagai saksi.

Sementara dengan ditetapkanya Fajar Poerna Wijaya sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam korupsi proyek pembangunan Brawijaya menjadi tiga orang. Sebelumnya polisi menetapkan tersangka Kepala Dinas PU Kasenan dan Ketua Panitia Lelang Wijanto.

Pembangunan jembatan Brawijaya yang bersifat multi years (mulai tahun 2010) itu dinilai menyalahi ketentuan hukum. Selain proses tender lelang yang fiktif, yakni penunjukan langsung, pembangunan juga tidak memiliki rekomendasi dari DPRD setempat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0525 seconds (0.1#10.140)