Distamben nilai PT BRU membandel

Rabu, 13 Maret 2013 - 15:37 WIB
Distamben nilai PT BRU membandel
Distamben nilai PT BRU membandel
A A A
Sindonews.com - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Musi Rawas (Mura) mengakui kalau PT Baniah Rahmad Utama (BRU) yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) Ulu Tumpah, Desa Prabu Menang, Kecamatan Selangit, dilakukan tanpa izin.

Bahkan, Distamben sudah dua kali memberikan teguran kepada PT BRU untuk menghentikan aktivitas penambangan galian C tersebut tapi tidak diindahkan.

"Distamben berkoordinasi dengan Polres Mura turun ke lapangan dan menutup aktivitas galian C ilegal tersebut," kata Kabid Pertambangan Umum Distamben Mura, Hendriansyah di kantornya, Rabu (13/3/2013).

Dipastikan aktivitas penambangan PT BRU tidak memiliki izin sehingga dijerat Pasal 158 KUHP dan Pasal 161 KUHP.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Mura, Nawawi menegaskan, pihak perusahaan tidak melakukan pengurusan izin terhadap aktivitas penambangannya, apalagi areal yang digunakan masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) akan dilakukan penyelidikan.

"Kita turunkan tim untuk mengecek lokasi penambangan jika itu masuk kawasan hutan TNKS maka sangsi pidana jelas ada," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5336 seconds (0.1#10.140)