Pemda bantah Bupati Bogor diperiksa polisi & dinyatakan tersangka

Rabu, 13 Maret 2013 - 14:49 WIB
Pemda bantah Bupati...
Pemda bantah Bupati Bogor diperiksa polisi & dinyatakan tersangka
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor TB Luthfi Syam membantah, Bupati Bogor RY diperiksa oleh Polrestro Depok, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU Pemilukada.

"Bukan diperiksa, tapi Bupati inisiatif pada hari Senin (11/3/2013) lalu mendatangi Polrestro Depok, untuk mengklarifikasi soal laporan Panwaslu Kabupaten Bogor," kata TB Luthfie, Rabu (13/3/2013).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam laporan Panwaslu ke Polrestro Depok, RY diduga melanggar UU Pemilukada saat kampanye Pilgub Jabar pasangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar (Demiz) di kawasan Billabong, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

"Disitu Bupati disangka melanggar pidana pemilukada, karena belum mengantungi izin cuti. Tapi, sudah berani ikut berkampanye pada hari libur di Billabong," katanya.

Sebetulnya, lanjut dia, Bupati Bogor sudah mengusulkan izin cuti ke Kemendagri, hanya karena waktu kampanyenya singkat dan mepet, sehingga izin belum keluar jadwal kampanye calon yang diusung partainya sudah harus dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor itu.

"Yang jelas Bupati tidak ada itikad untuk menabrak UU Pemilukada," katanya.

Pihaknya berkilah, dugaan pelanggaran itu dikarenakan UU tentang Pemilukada baru dikeluarkan.

"Mungkin Bupatinya sudah mengetahui dan ngerti tentang UU Pemilukada, tapi kita sebagai staffnya belum mengerti, sehingga pengajuan surat izin cutinya tidak sesuai dengan UU," katanya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)