Duka Muin, honorer pengantar pasien lintas laut

Selasa, 12 Maret 2013 - 14:38 WIB
Duka Muin, honorer pengantar pasien lintas laut
Duka Muin, honorer pengantar pasien lintas laut
A A A
MENGANTAR pasien rujukan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan mobil ambulan ke Rumah Sakit lewat perjalanan darat sudah biasa terdengar dan terlihat di depan mata kita. Namun, melalui perjalanan laut dengan menggunakan perahu (speed boat) tentu jarang terdengar.

Seperti inilah yang ditekuni oleh Abdul Muin (59) yang mengabdikan dirinya sebagai tenaga sukarela di Puskesmas Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai selama 27 tahun lamanya sebagai pengantar pasien melalui laut lepas menuju ke Kota Kabupaten Sinjai.

Profesi sebagai pengemudi speed boat yang senantiasa selalu mengantarkan pasien Puskesmas ke Rumah Sakit Kota Kabupaten Sinjai bukanlah perkara mudah jika tak sabar dan tabah.

Apalagi menjadi bagian dari pemerintah yang selalu saat menerima perintah dan berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dari instansinya. Namun, bagi Abdul Muin itulah resiko dan tanggung jawab yang diembannya diberikan amanah sejak mengabdikan dirinya tahun 1986 silam yang pada saat itu masih berumur 32 tahun.

Dikatakannya bahwa enam tahun lamanya sejak tahun 1986 awal mulanya dipekerjakan sebagai pengantar pasien dan itu pun masih belum memiliki SK dari pemerintah daerah. Namun karena ikhlas menerima, suami dari istri Fatimah yang dikaruniai lima anak itu pun mulai mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Puskesmas Pulau Sembilan sejak tahun 1993 yang ditandatangani oleh Bupati sebelumnya HA Arifuddin Mattorang SH hingga pada tahun 2012 masa kepemimpinan Bupati Sinjai, Andi Rudiyanto Asapa.

Sayangnya, ditahun 2013 ini, Abdul Muin sudah tidak mendapatkan lagi perpanjangan SK lagi. Entah, Muin sendiri belum mengetahuinya.

Dimasa kerja itulah, setiap bulan gaji yang ditermanya hanya sebesar Rp150-Rp350 ribu. Ironisnya, dari pengakuan Abdul Muin, honor yang biasa diterima per triwulannya, kadang tidak cair karena masa kontraknya sudah terhapus ditahun 2013. Kini dia digaji oleh Puskesmas.

Disamping itu, tuntutan kerja yang dilakukan setiap hari, sehingga Abdul Muin tidak bisa bekerja sampingan lain. Pasalnya, jika dirinya harus stand by setiap hari jika sewaktu-waktu mengantar pasien gawat darurat dirujuk ke Kota Sinjai melalui laut lepas dengan tempuh perjalanan yang memakan waktu kurang lebih 30 menit.

"Waktu tergantung dari kondisi pasien jika darurat. Terkadang tengah malam atau diluar jam dinas," kata Muin.

Kendati demikian, tanggung jawabnya yang mengharuskan dia menyelesaikan tugasnya mengantar pasien meski medan cuaca laut cukup buruk dan penuh tantangan dia tetap mengantar pasien tersebut dalam kondisi gawat maupun mayat yang harus diantar.

Sebagaimana masa kerja Abdul Muin paling lama dibanding rekan sekantornya di Puskesmas Kecamatan Pulau Sembilan itu, dia berharap pemerintah daerah mengangkatnya menjadi CPNS meski telah mengantongi SK dari Bupati selama 19 tahun yang diarsipkannya.

"Saya hanya berharap, setelah sekian tahun menjadi sukarela dan mendapatkan SK dari pemerintah Kabupaten Sinjai ada peluang dan perhatian kepada saya sebagai bentuk pengabdian," harapnya.

Disamping itu, Muin yang dipercayakan mengelola dan merawat perahu (speed boat) menambah pekerjaannya jika kondisi cuaca buruk dia terpaksa harus memantau kondisi kapal yang diikatnya di bibir pantai. Selain itu juga, untuk mengantisipasi adanya pencurian sejumlah perabot speed boat itu diamankan dirumahnya seperti mesin ataupun kasur tempat tidur.

"Saya yang diberikan kepercayaan untuk menjaga kapal speed boat itu. Jika rusak saya pasti menggantinya, jadi itu kewajiban saya untuk merawatnya" tambah Muin.

Ditanya soal kenapa masih bertahan dengan pekerjaan yang dilakoninya itu sampai sekarang, Muin hanya mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyimpan arsip SK pengabdiannya. Kendatri telah menua, Muin tak patah arang menanti kabar baik pemerintah untuk mengangkatnya jadi PNS.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6222 seconds (0.1#10.140)