Menang Pilbup Tulungagung, nama pasangan Sahto dicatut

Selasa, 12 Maret 2013 - 14:13 WIB
Menang Pilbup Tulungagung, nama pasangan Sahto dicatut
Menang Pilbup Tulungagung, nama pasangan Sahto dicatut
A A A
Sindonews.com - Sejumlah pejabat setingkat eselon IV a (kepala seksi) dan beberapa eselon II B (kepala dinas) serta kepala sekolah (kasek) di Kabupaten Tulungagung diresahkan ulah beberapa orang yang mengatasnamakan suruhan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (Sahto).

Selain meminta “upeti” untuk pelantikan pasangan Sahto pada April 2013 mendatang, mereka juga mengancam bisa menghilangkan jabatan atau memutasi para pejabat yang tidak bersedia memenuhi kemaunya.

“Intinya, permintaan mereka harus dipenuhi atau akan mengadukan ke kepala daerah terpilih nanti kalau pejabat tertentu tidak loyal,“ tutur seorang pejabat yang namanya dirahasiakan, Selasa (12/3/2013).

Aksi gerilya upeti ini berlangsung sudah sekira sepekan lebih. Setelah lebih dulu melakukan komunikasi via telepon, orang-orang ini langsung mengetuk pintu ruang kerja para pejabat yang hendak ditemui.

“Sebenarnya nominalnya tidak begitu besar. Kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Paling tinggi sampai Rp500 ribu. Namun ini meresahkan. Sebab kami sepertinya telah dijadikan ATM berjalan,“ keluhnya. Informasi yang dihimpun, sejumlah oknum yang mengklaim sebagai tim Sahto itu diduga berasal dari unsur media massa.

Dikonfirmasi terpisah, Kristiono Jhony, penanggung jawab tim pemenangan pasangan Sahto pada pemilukada 2013 mendatang mengaku terkejut. Dengan tegas ia mengatakan Cabup terpilih Syahri Mulyo maupun Cawabup Maryoto Bhirowo tidak pernah memerintahkan semua itu.

“Justru saya baru tahu ini. Pak Syahri dan Pak Maryoto tidak pernah memerintahkan seperti itu. Ini tidak benar,“ tegasnya.

Jhoni membenarkan bahwa di dalam tim “sukses” pasangan Sahto terdapat unsur media. Namun dirinya harus memastikan dulu, apakah oknum yang minta-minta upeti tersebut adalah orang-orangnya.

“Kita akan cek ini. Pak Syahri Mulyo tidak akan tinggal diam. Sebab hal itu bisa mencemarkan namanya,“ pungkasnya.

Sementara menanggapi hal itu dewan etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kediri Hari Tri Wasono mengecam keras perbuatan tidak terpuji tersebut. Didalam kode etik organisasi jurnalis manapun tidak dibenarkan seorang wartawan meminta sesuatu, apalagi mengintimidasi narasumber. Jurnalis hanya berhak pada informasi guna kebutuhan pemberitaan.

“Apapun dalihnya, apa yang dilakukan oknum yang disebut sebagai jurnalis itu tidak benar. Kami menyarankan narasumber yang telah dirugikan untuk melapor ke kepolisian. Sebab apa yang terjadi itu telah masuk ranah pemerasan. AJI Kediri siap mendampingi,“ tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9625 seconds (0.1#10.140)