TNI & Polri diimbau adili anggotanya di pengadilan umum
Minggu, 10 Maret 2013 - 06:38 WIB
TNI & Polri diimbau adili anggotanya di pengadilan umum
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, sebaiknya anggota TNI dan Polri yang melakukan kesalahan diadili di pengadilan umum saja. hal itu untuk memberikan efek jera terhadap oknum TNI dan Polri yang melakukan tindak pidana.
"Saat ini angota TNI yang melakukan tindak pidana diadili di pengadilan militer sehingga hukumannya tidak maksimal akibatnya tidak memberikan efek jera, sehingga kekerasan terus timbul. Di kepolisian juga (begitu)," kata dia kepada Sindonews, Minggu (10/3/2013).
Maka itu, kata dia, sudah seharusnya reformasi polisi dapat terus dilakukan guna mendorong kinerja polri yang profesional dan apabila ada angota polri yang melanggar tindak pidan juga diproses melalui peradilan umum.
"Konflik TNI, Polri bukanlah yang pertama terjadi. Konflik akan terus berlanjut sepanjang prinsip negara hukum (supremasi hukum) tidak pernah dikedepankan di dalam menyelesaikan masalah yang terjadi," kata dia.
Pada kesempatan itu dia menegaskan, apapun alasanya tindakan kekerasan yang berlebihan tidak diperbolehkan dan sudah seharusnya para aparat negara memahami akan hukum dan untuk menahan emosi dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Persoalan ego sektoral yang kadang menjadi penyebab konflik harus diminimalisasi dengan cara melakukan reformasi pendidikan di dalam internal TNI dan Polri," imbuhnya.
"Saat ini angota TNI yang melakukan tindak pidana diadili di pengadilan militer sehingga hukumannya tidak maksimal akibatnya tidak memberikan efek jera, sehingga kekerasan terus timbul. Di kepolisian juga (begitu)," kata dia kepada Sindonews, Minggu (10/3/2013).
Maka itu, kata dia, sudah seharusnya reformasi polisi dapat terus dilakukan guna mendorong kinerja polri yang profesional dan apabila ada angota polri yang melanggar tindak pidan juga diproses melalui peradilan umum.
"Konflik TNI, Polri bukanlah yang pertama terjadi. Konflik akan terus berlanjut sepanjang prinsip negara hukum (supremasi hukum) tidak pernah dikedepankan di dalam menyelesaikan masalah yang terjadi," kata dia.
Pada kesempatan itu dia menegaskan, apapun alasanya tindakan kekerasan yang berlebihan tidak diperbolehkan dan sudah seharusnya para aparat negara memahami akan hukum dan untuk menahan emosi dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Persoalan ego sektoral yang kadang menjadi penyebab konflik harus diminimalisasi dengan cara melakukan reformasi pendidikan di dalam internal TNI dan Polri," imbuhnya.
(mhd)