Tiga anggota KPU Kota Gorontalo dipecat

Jum'at, 08 Maret 2013 - 20:53 WIB
Tiga anggota KPU Kota...
Tiga anggota KPU Kota Gorontalo dipecat
A A A
Sindonews.com - Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara resmi dipecat dari jabatannya. Pemecatan ini adalah keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin. Ketiganya terbukti melanggar kode etik tentang penyelenggara pemilu.

Terhitung sejak Kamis 7 Maret 2013 kemarin, tiga komisioner KPU Kota Gorontalo, yakni Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau harus segera meninggalkan kursinya di lembaga penyelenggara pemilu Kota Gorontalo.

Pemecatan ini menyusul keputusan Majelis DKPP yang dibacakan Ketua Majelis Jimly Assidiqie dalam sidang DKPP di Jakarta, yang mengabulkan pengaduan anggota Panwaslu Kota Gorontalo dan sejumlah LSM.

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, DKPP menyimpulkan ketua dan dua anggota KPU telah terbukti tidak profesional, tidak netral, dan tidak berpegang pada hukum, serta memihak pada salah satu bakal calon, karena meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

Menurut DKPP, bakal calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tidak memenuhi syarat karena surat keterangan pengganti ijazah, tidak sesuai ketentuan peraturan KPU No 9 Tahun 2012. Namun ketua dan dua anggota KPU justru bersikukuh menetapkan Adhan Dambea lolos sebagai salah satu peserta Pilkada wali kota dan wakil wali kota 2013.

Sedangkan dua anggota KPU lainnya, yaitu La Aba dan Aroman Bobihoe, tidak melanggar norma kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dan segera merehabilitasi nama baik mereka.

Sementara menyusul pemecatan ini, KPU Provinsi Gorontalo bergerak cepat dan segera menyiapkan pengganti.

"Saat ini KPU Kota Gorontalo sedang melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah, jadi kami harus menyiapkan penggantinya," kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo Salahudin Pakaya di kantornya, Jumat (8/3/2013).

Menurut Salahudin, saat ini pihaknya telah menyiapkan dua opsi yakni, penganti antar waktu (PAW) atau menugaskan tiga anggota KPU provinsi untuk mengisi kekosongan tadi.

Salahudin menambahkan, pihaknya juga akan mengkonsultasikan permasalahan ini ke KPU Pusat.

Paling lambat Senin lusa sudah ada pengganti anggota KPU Kota Gorontalo," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Selesaikan Perselisihan,...
Selesaikan Perselisihan, MK Harus Berani Keluar dari Pasal 158 UU Pilkada
Adili Sengketa Pilkada,...
Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Gugatan Pilkada, MK...
Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi
Sengketa Pilkada Bima,...
Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
Keputusan Bawaslu-KPU...
Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved