56 TKI Tulungagung dideportasi

Jum'at, 08 Maret 2013 - 19:53 WIB
56 TKI Tulungagung dideportasi
56 TKI Tulungagung dideportasi
A A A
Sindonews.com - Tidak mengantongi kelengkapan ijin kerja (visa kerja), 56 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Tulungagung dideportasi.

Menurut keterangan Kepala Bidang Penempatan TKI Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tulungagung Arfandi, mereka dipulangkan paksa karena tak memiliki izin kerja di negara tersebut.

“Keputusanya memang harus dipulangkan ke negara asal,“ ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/3/2013).

Mereka terdeportasi tersebut sebenarnya para TKI yang tercatat tahun 2012. Hanya saja data pemulangan baru diterima Dinsosnakertrans pada 4 Maret 2013 lalu.

“Kita menerima nota pemberitahuan resmi dari UPT PPPTKI Surabaya. Itu semua terhitung TKI selama kurun waktu 2012,“ terangnya.

Semua buruh migrant tersebut mengadu nasib di negeri jiran Malaysia. Selain tidak melengkapi diri dengan paspor dan visa kerja, para TKI ini ini juga tertangkap tangan masuk melalui jalur ilegal.

Arfandi memperkirakan jumlah buruh migran asal Tulungagung yang dipulangkan dari Malaysia akan bertambah. Hal itu mengingat angka TKI yang menempuh jalur ilegal diduga jauh lebih besar dibanding jalan resmi.

“Jumlah TKI Tulungagung yang tercatat resmi pada tahun 2012 mencapai 3 ribu jiwa. Diduga jumlah yang tidak resmi lebih dari itu bahkan bisa dua kalipatnya,“ paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1470 seconds (0.1#10.140)