GGW minta BPK audit penggunaan BOS
A
A
A
Sindonews.com - Garut Governance Watch (GGW) meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Garut.
Sekjen GGW Agus Rustandi mengatakan, audit perlu dilakukan untuk mengetahui adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana BOS.
“Bagaimana peruntukannya, bisa kita ketahui melalui pemeriksaan oleh BPK,” kata Agus, Jumat (8/3/2013).
Permintaan terhadap BPK ini akan segera dilayangkan pihaknya. Ia pun mengaku kecewa kepada sejumlah instansi berwenang yang dinilai cuek dalam masalah ini.
Pada 2010 lalu, lanjutnya, GGW sudah melaporkan masalah penyelewengan dana BOS ini kepada seluruh pihak berwenang, dimulai ke Kejari Garut bahkan hingga Dirjen Kemendikbud.
Namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut apa-apa. Meski begitu, GGW tetap akan melaporkan masalah ini kembali kepada instansi-instasi berwenang tadi.
"Sampai sejauh mana mereka akan tetap diam dalam hal ini,” urainya.
Menurutnya, adanya pemungutan dana bos kepada tiap sekolah di penyelenggaraan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang berlangsung Maret ini hingga April mendatang masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi.
Bahkan, sambung Agus, informasi mengenai pemungutan dana BOS di kegiatan tersebut telah ia dengar sejak 2010 lalu.
“Saat itu, modus penyelewengan dana BOS bermacam-macam melalui adanya berbagai pungutan termasuk soal O2SN. Bagaimanapun juga, sekolah tidak boleh dipungut biaya apapun karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah mengalokasikan dana dari APBD. Kalau sudah dialokasikan begitu, jadi dana yang telah dipungut ini untuk apa,” tukasnya.
Sekjen GGW Agus Rustandi mengatakan, audit perlu dilakukan untuk mengetahui adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana BOS.
“Bagaimana peruntukannya, bisa kita ketahui melalui pemeriksaan oleh BPK,” kata Agus, Jumat (8/3/2013).
Permintaan terhadap BPK ini akan segera dilayangkan pihaknya. Ia pun mengaku kecewa kepada sejumlah instansi berwenang yang dinilai cuek dalam masalah ini.
Pada 2010 lalu, lanjutnya, GGW sudah melaporkan masalah penyelewengan dana BOS ini kepada seluruh pihak berwenang, dimulai ke Kejari Garut bahkan hingga Dirjen Kemendikbud.
Namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut apa-apa. Meski begitu, GGW tetap akan melaporkan masalah ini kembali kepada instansi-instasi berwenang tadi.
"Sampai sejauh mana mereka akan tetap diam dalam hal ini,” urainya.
Menurutnya, adanya pemungutan dana bos kepada tiap sekolah di penyelenggaraan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang berlangsung Maret ini hingga April mendatang masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi.
Bahkan, sambung Agus, informasi mengenai pemungutan dana BOS di kegiatan tersebut telah ia dengar sejak 2010 lalu.
“Saat itu, modus penyelewengan dana BOS bermacam-macam melalui adanya berbagai pungutan termasuk soal O2SN. Bagaimanapun juga, sekolah tidak boleh dipungut biaya apapun karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah mengalokasikan dana dari APBD. Kalau sudah dialokasikan begitu, jadi dana yang telah dipungut ini untuk apa,” tukasnya.
(ysw)