Seokarwo: Lapindo harus konkrit selesaikan ganti rugi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur Soekarwo berjanji akan mengawal pelunasan ganti rugi korban lumpur Lapindo, Sidoarjo. Menurut Gubernur Jawa Timur Soekarwo, janji tersebut harus ditepati jangan sampai pihak Lapindo ingkar lagi.
"Janji itu kan ada dua. Pertama ditepati, yang kedua janji itu teknis untuk menepatinya dan harus dibicarakan," kata Soekarwo usai acara Diskusi Publik 'Menuju Jatim lebih baik dalam tinjauan hukum dan ekonomi yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesa cabang Jawa Timur, Kamis (7/3/2013).
Ketika pihak Lapindo menyatakan akan menyelesaikan ganti rugi korban lumpur pada Mei mendatang tentu sudah ada beberapa pertimbangan. Artinya, upaya konkrit untuk mewujudkan janji tersebut.
"Misalnya akan saya bayar dengan uang yang ada di bank. Uang tersebut sudah ada di Bank namun telah diminta blokir agar tidak dicairkan untuk kebutuhan pembayaran kebutuhan ganti rugi," jelasnya.
Kata Soekarwo, janji yang dilontarkan oleh pihak Lapindo masih kualitatif. Tentunya, persoalan ini membutuhkan bukti konkrit.
"Tidak sebatas kualitatif tapi harus menjadi teknis. Pemprov Jatim tentunya berkewajiban memfasilitasi sebagai perwakilan negara," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Minarak Lapindo Jaya berjanji segera melunasi pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak semburan lumpur Sidoarjo mulai akhir Maret hingga Mei nanti.
Dari 13.000 berkas korban lumpur hampir 9.000 berkas sudah diselesaikan ganti ruginya oleh Lapindo. Kini, tinggal sekitar 3.348 berkas atau senilai Rp 786 miliar yang menjadi tanggung jawab perusahaan milik Abu Rizal Bakrie itu.
"Janji itu kan ada dua. Pertama ditepati, yang kedua janji itu teknis untuk menepatinya dan harus dibicarakan," kata Soekarwo usai acara Diskusi Publik 'Menuju Jatim lebih baik dalam tinjauan hukum dan ekonomi yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesa cabang Jawa Timur, Kamis (7/3/2013).
Ketika pihak Lapindo menyatakan akan menyelesaikan ganti rugi korban lumpur pada Mei mendatang tentu sudah ada beberapa pertimbangan. Artinya, upaya konkrit untuk mewujudkan janji tersebut.
"Misalnya akan saya bayar dengan uang yang ada di bank. Uang tersebut sudah ada di Bank namun telah diminta blokir agar tidak dicairkan untuk kebutuhan pembayaran kebutuhan ganti rugi," jelasnya.
Kata Soekarwo, janji yang dilontarkan oleh pihak Lapindo masih kualitatif. Tentunya, persoalan ini membutuhkan bukti konkrit.
"Tidak sebatas kualitatif tapi harus menjadi teknis. Pemprov Jatim tentunya berkewajiban memfasilitasi sebagai perwakilan negara," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Minarak Lapindo Jaya berjanji segera melunasi pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak semburan lumpur Sidoarjo mulai akhir Maret hingga Mei nanti.
Dari 13.000 berkas korban lumpur hampir 9.000 berkas sudah diselesaikan ganti ruginya oleh Lapindo. Kini, tinggal sekitar 3.348 berkas atau senilai Rp 786 miliar yang menjadi tanggung jawab perusahaan milik Abu Rizal Bakrie itu.
(kri)