DPRD Sidoarjo desak Lapindo bayar ganti rugi

Kamis, 07 Maret 2013 - 03:30 WIB
DPRD Sidoarjo desak...
DPRD Sidoarjo desak Lapindo bayar ganti rugi
A A A
Sindonews.com - Ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno mendesak, segera ganti rugi korban lumpur Lapindo dilunasi. Dia meminta PT Lapindo Brantas segera membayar sisa ganti rugi.

Jika Lapindo tidak mempunyai dana, harusnya menyerahkan masalah ini kepada pemerintah. Pemerintah bisa memberi dana talangan untuk menyelesaikan ganti rugi lumpur.

"Entah bagaimana caranya, apakah itu Lapindo atau pemerintah yang penting masalah ganti rugi warga korban lumpur secepatnya diselesaikan," katanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/3/2013).

Sekadar diketahui, tanggung jawab Lapindo sesuai Perpres 14/2007, membayar sebanyak 13.237 berkas yang kini tinggal 3.348 berkas dengan nilai pembayaran sebesar Rp786 miliar.

Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya akan upayakan untuk melunasi pembayaran sampai Mei 2013 dengan segala kemampuan yang dimiliki oleh keluarga Bakrie.

Sampai saat ini, dana yang sudah dikeluarkan Minarak untuk Untuk membayar aset warga sebesar Rp3,043 triliun. Atau dengan kat lain, sebanyak 75 persen berkas sudah lunas pembayarannya.

Jika dana yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan kekurangannya. Sehingga, pihaknya tidak mungkin lari dari tanggung jawab dan tetap komitmen untuk menyelesaikan persoalan pembayaran termasuk penyelesaian sertifikat warga di perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV).

Minarak tidak mau dana talangan dan memilih mengajukan kredit ke bank, karena sebelumnya pernah dilakukan. Tahun 2009 lalu, Lapindo mendapat kucuran dana dari Bank BRI atas rekomendasi dari pemerintah Rp1,1 triliun. Dana itu digunakan untuk membayar aset korban lumpur dan dalam jangka waktu dua tahun sudah dikembalikan.

Kini Lapindo mengajukan pinjaman Rp632 miliar ke bank pemerintah dan berharap ada rekomendasi dari pemerintah. Kenyataannya, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah pengajuan pinjaman itu akan disetujui atau tidak.

Namun, kini BPLS mengajukan revisi kelima Perpres No 14 Tahun 2007 yang salah satu isinya pemerintah akan mencover pelunasan ganti rugi korban lumpur. Bukan hanya itu, dalam revisi itu juga diusulkan agar pemerintah juga mencover ganti rugi pengusaha korban lumpur.
(mhd)
Berita Terkait
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo Gemparkan Warga Demak
Pantang Menyerah, Sri...
Pantang Menyerah, Sri Mulyani Terus Tagih Utang Lapindo
15 Tahun Lumpur Lapindo,...
15 Tahun Lumpur Lapindo, 234 Berkas Ganti Rugi Senilai Rp100 Miliar Tak Kunjung Tuntas
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo di Perbatasan NTT-Timor Leste Viral di Medsos, Warga Panik
Utang Lapindo Terus...
Utang Lapindo Terus Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagihnya
Pantang Menyerah, Kemenkeu...
Pantang Menyerah, Kemenkeu Kejar Terus Utang Lapindo
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
54 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved