DPRD Sidoarjo desak Lapindo bayar ganti rugi

Kamis, 07 Maret 2013 - 03:30 WIB
DPRD Sidoarjo desak Lapindo bayar ganti rugi
DPRD Sidoarjo desak Lapindo bayar ganti rugi
A A A
Sindonews.com - Ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno mendesak, segera ganti rugi korban lumpur Lapindo dilunasi. Dia meminta PT Lapindo Brantas segera membayar sisa ganti rugi.

Jika Lapindo tidak mempunyai dana, harusnya menyerahkan masalah ini kepada pemerintah. Pemerintah bisa memberi dana talangan untuk menyelesaikan ganti rugi lumpur.

"Entah bagaimana caranya, apakah itu Lapindo atau pemerintah yang penting masalah ganti rugi warga korban lumpur secepatnya diselesaikan," katanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/3/2013).

Sekadar diketahui, tanggung jawab Lapindo sesuai Perpres 14/2007, membayar sebanyak 13.237 berkas yang kini tinggal 3.348 berkas dengan nilai pembayaran sebesar Rp786 miliar.

Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya akan upayakan untuk melunasi pembayaran sampai Mei 2013 dengan segala kemampuan yang dimiliki oleh keluarga Bakrie.

Sampai saat ini, dana yang sudah dikeluarkan Minarak untuk Untuk membayar aset warga sebesar Rp3,043 triliun. Atau dengan kat lain, sebanyak 75 persen berkas sudah lunas pembayarannya.

Jika dana yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan kekurangannya. Sehingga, pihaknya tidak mungkin lari dari tanggung jawab dan tetap komitmen untuk menyelesaikan persoalan pembayaran termasuk penyelesaian sertifikat warga di perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV).

Minarak tidak mau dana talangan dan memilih mengajukan kredit ke bank, karena sebelumnya pernah dilakukan. Tahun 2009 lalu, Lapindo mendapat kucuran dana dari Bank BRI atas rekomendasi dari pemerintah Rp1,1 triliun. Dana itu digunakan untuk membayar aset korban lumpur dan dalam jangka waktu dua tahun sudah dikembalikan.

Kini Lapindo mengajukan pinjaman Rp632 miliar ke bank pemerintah dan berharap ada rekomendasi dari pemerintah. Kenyataannya, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah pengajuan pinjaman itu akan disetujui atau tidak.

Namun, kini BPLS mengajukan revisi kelima Perpres No 14 Tahun 2007 yang salah satu isinya pemerintah akan mencover pelunasan ganti rugi korban lumpur. Bukan hanya itu, dalam revisi itu juga diusulkan agar pemerintah juga mencover ganti rugi pengusaha korban lumpur.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8840 seconds (0.1#10.140)