Pemkab Bekasi gratiskan pembuatan akta kelahiran

Rabu, 06 Maret 2013 - 22:39 WIB
Pemkab Bekasi gratiskan...
Pemkab Bekasi gratiskan pembuatan akta kelahiran
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai April mendatang akan mengratiskan biaya pembuatan akte kelahirn bagi warga tidak mampu. Pembuatan akte kelahiran melalui penetapan di pengadilan ini akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013.

Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi Hanief Zulkiflo mengatakan, pembuatan akte kelahiran yang ditanggung pada April mendatang bekerjasama dengan pengadilan. "Ini untuk memudahkan warga Bekasi membuat akte," katanya di Bekasi, Rabu (6/3/2013).

Menurut Hanief, untuk mendapatkan penetapan pengadilan tersebut, warga mendatangai setiap masing-masing kecamatan tempat tinggalnya. Justru bukan di pengadilan sebagaimana biasa berlaku pada tahun sebelumnya. "Penetapatan itu, nantinya ada di setiap kecamatan domisili warga," terangnya.

Kegiatan yang akan dimulai April mendatang itu, menargetkan sekitar 4.000 lembar akta kelahiran buat warga miskin atau tidak mampu. Pasalnya, dari 3 juta penduduk Bekasi, sekitar 60 persenya sudah memiliki akte kelahiran. Sedangkan 40 persen tidak memiliki akte kelahiran.

"Mahalnya biaya penetapan pengadilan untuk pembuatan akta kelahiran warga yang terlambat mendaftarkannya ke catatan sipil, membuat banyak warga miskin kelabakan. Bahkan untuk membuat akta kelahiran, warga bisa mengeluarkan dana hingga Rp1 juta. Ini solusi dari pemerintah," ungkapnya.

Sehingga berimbas pada warga miskin yang terpaksa tidak mendaftarkan kelahiran anaknya ke disdukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran. Karena, sesuai dengan ketentuan berlaku, warga yang usia kelahirannya di atas setahun mesti melampirkan penetapan dari pengadilan negeri setempat.

"Program tahun ini yang baru dicanangkan dipastikan bisa meringankan beban warga yang tidak mampu. Sehingga mereka bisa melakukan aktivitasnya dengan tenang. Dengan adanya kegiatan ini, warga Kabupaten Bekasi nantinya bisa melakukan pendidikan dimana pun dengan baik," tutupnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi Daeng Muhamad mengatakan, setiap anak memang diwajibkan mempunyai akte kelahiran untuk kebutuhan sekolah dan lainya. "Akta kelahiran menunjukan identitas seorang untuk mendapatkan legitimasi yang kuat di suatu wilayah," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
23 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
49 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved