Direktur Sabhara Polda Jateng dicopot
A
A
A
Sindonews.com – Setelah menjalani sidang disiplin, akhirnya Direktur Sabhara Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Khamdani, resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan dilakukan setelah perwira menengah Polri ini melanggar kewenangan.
Penyalahgunaan wewenangnya dilakukannya ketika bertugas di Polda Maluku Utara sebagai Kepala Satuan Brigade Mobil (Brimob). Saat itu Khamdani masih berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP). Khamdani saat itu mencegat Toyota Avanza milik warga sipil pada Juni 2011. Insiden itu kemudian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono, mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani sepenuhnya oleh Mabes Polri.
“Setelah selesai, berkasnya dikirim ke Polda Jawa Tengah, mobil itu akhirnya memang sudah dikembalikan, namun tindakan itu tidak sesuai dengan tugasnya sebagai Kasat Brimob,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Rabu (6/3/2013).
Persidangan itu dipimpin Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Achmad Syukrani didampingi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Winarno dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Purwadi.
Pada hari yang sama, Kapolres Rembang, AKBP Andhi Fandhi Ariyanto juga menjalani sidang disiplin di Mapolda Jawa Tengah. Persidangan juga dipimpin Achmad Syukrani. Kasus yang membelitnya adalah kelalaian administratif; menandatangani permohonan pensiun dini seorang oknum polisi bermasalah pada 2012.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada Andhi Fandhi Ariyanto adalah teguran tertulis.
“Ini kelalaian urusan administratif, bukan karena kelalaian saat melaksanakan tugas,” tutupnya.
Penyalahgunaan wewenangnya dilakukannya ketika bertugas di Polda Maluku Utara sebagai Kepala Satuan Brigade Mobil (Brimob). Saat itu Khamdani masih berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP). Khamdani saat itu mencegat Toyota Avanza milik warga sipil pada Juni 2011. Insiden itu kemudian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono, mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani sepenuhnya oleh Mabes Polri.
“Setelah selesai, berkasnya dikirim ke Polda Jawa Tengah, mobil itu akhirnya memang sudah dikembalikan, namun tindakan itu tidak sesuai dengan tugasnya sebagai Kasat Brimob,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Rabu (6/3/2013).
Persidangan itu dipimpin Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Achmad Syukrani didampingi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Winarno dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Purwadi.
Pada hari yang sama, Kapolres Rembang, AKBP Andhi Fandhi Ariyanto juga menjalani sidang disiplin di Mapolda Jawa Tengah. Persidangan juga dipimpin Achmad Syukrani. Kasus yang membelitnya adalah kelalaian administratif; menandatangani permohonan pensiun dini seorang oknum polisi bermasalah pada 2012.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada Andhi Fandhi Ariyanto adalah teguran tertulis.
“Ini kelalaian urusan administratif, bukan karena kelalaian saat melaksanakan tugas,” tutupnya.
(ysw)