Lima pelaku curanmor dan penjambret diringkus
Rabu, 06 Maret 2013 - 15:44 WIB
Lima pelaku curanmor dan penjambret diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penjambretan yang biasa beraksi di wilayah Kota Bogor diringkus aparat Polres Bogor Kota.
Selain menangkap AH (17), AG (21), MF (21), EI (19) dan NY (32) di beberapa tempat berbeda, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat sepeda Honda motor masing-masing bernopol F 2930 FQ, F 3224 AG, B 6815 ZBW, Yamaha Mio F 2218 BB.
Tak hanya dari tangan kelima tersangka, petugas menyita sejumlah kunci kontak dari kendaraan bermotor yang disita, obeng minus, sayap motor kharisma, filter karburator, sebilah golok, tas perempuan merah, BPKB, gembok, anak kunci yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, kelima tersangka ditangka di tempat persembunyiannya masing-masing dalam waktu sepekan.
"Mereka terungkap setelah kita melakukan penyelidikan dan pengembangan atas sejumlah laporan kejahatan jalanan ke sejumlah Polsek dan Polres Bogor Kota," katanya, Rabu (6/3/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini kelima tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bogor Kota, dan kita masih dalami adanya keterlibatan sindikat curanmor, curat (pencurian pemberatan) dan curas (pencurian dengan kekerasan) yang semakin marak di perkotaan ini," katanya.
Selain menangkap AH (17), AG (21), MF (21), EI (19) dan NY (32) di beberapa tempat berbeda, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat sepeda Honda motor masing-masing bernopol F 2930 FQ, F 3224 AG, B 6815 ZBW, Yamaha Mio F 2218 BB.
Tak hanya dari tangan kelima tersangka, petugas menyita sejumlah kunci kontak dari kendaraan bermotor yang disita, obeng minus, sayap motor kharisma, filter karburator, sebilah golok, tas perempuan merah, BPKB, gembok, anak kunci yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, kelima tersangka ditangka di tempat persembunyiannya masing-masing dalam waktu sepekan.
"Mereka terungkap setelah kita melakukan penyelidikan dan pengembangan atas sejumlah laporan kejahatan jalanan ke sejumlah Polsek dan Polres Bogor Kota," katanya, Rabu (6/3/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini kelima tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bogor Kota, dan kita masih dalami adanya keterlibatan sindikat curanmor, curat (pencurian pemberatan) dan curas (pencurian dengan kekerasan) yang semakin marak di perkotaan ini," katanya.
(stb)