Penganiaya wartawan Paser TV bisa dijerat Pasal 170

Selasa, 05 Maret 2013 - 17:12 WIB
Penganiaya wartawan...
Penganiaya wartawan Paser TV bisa dijerat Pasal 170
A A A
Sindonews.com - Pelaku penganiayaan terhadap wartawan Paser TV oleh aparat desa Rantau panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser bisa dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Wartawati Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni yang menjadi korban pengeroyokan oleh 16 orang.

Menurut Anggota Dewan Pers Satgas Penanganan kekerasan terhadap wartawan, karena dilakukan bersama-sama sudah memenuhi unsur pasal 170 ayat 2 huruf b, ancaman penjara sembilan tahun.

"Kami berharap polisi setempat segera memproses dalam waktu 21 hari untuk menangkap semua pelaku," ujar Kamsul di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2013).

Penganiayaan secara bersama-sama sudah bisa dikatagorikan pelanggaran berat karena sudah menyebabkan korban sampai keguguran.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1959 seconds (0.1#10.140)