Diringkus, Ketua KNPI Deli Serdang pasrah

Senin, 04 Maret 2013 - 23:37 WIB
Diringkus, Ketua KNPI...
Diringkus, Ketua KNPI Deli Serdang pasrah
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya mengamankan 53 unit mobil tanpa surat-surat dari seorang pemalsu surat kendaraan STNK dan BPKB yang telah lama menjadi target buruan.

Puluhan mobil itu diamankan petugas dari tersangka berinisial ARN (40) yang berhasil dibekuk di kediamannya di Perum Graha Prima Blok T 3 A/51 RT12/20 Tambun, Bekasi, Minggu 3 Maret 2013.

Tersangka ARN, tercatat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain ARN, polisi juga mengamankan anggota sindikat pemalsu surat-surat kendaraan lainnya yang bernama David (30) di Apartemen Kemayoran Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan BPKB dan STNK palsu bermula dari laporan salah satu warga ke Mapolda Metro Jaya, pada 11 Februari lalu. Warga tersebut melaporkan kasus penipuan surat-surat kendaraan mobil dengan berkas palsu.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendapatkan satu nama lalu bergerak menuju rumah tersangka ARN di kawasan Tambun, Bekasi.

"Tersangka ARN langsung kami sambangi dan geledah tanpa perlawanan di rumahnya. Di kediamannya, kami menyita barang bukti 53 unit mobil berikut BPKB dan STNK palsu," kata Bayu dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (04/03).

Putut menjelaskan, tersangka ARN mengaku mendapatkan STNK dan BPKB palsu itu dari rekannya yang bernama David. Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian bergegas menyatroni kediaman David di Apartemen Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat digrebek, anggota sindikat pemalsu surat kendaraan itu tak mampu berbuat banyak.

"Dari kediaman tersangka David, petugas kami mengamankan barang bukti satu unit komputer, satu unit mesin scanner dan satu blanko BPKB palsu yang sudah jadi," paparnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka David mengaku tidak sendirian, tetapi dibantu rekannya berinisial BH, warga Bekasi yang hingga kini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) petugas. Hingga kini, kasus pemalsuan surat-surat kendaraan ini masih didalami pihaknya.

Termasuk menyelediki keberadaan mobil-mobil tanpa surat-surat asli yang telah berhasil dijual kedua tersangka. "Tersangka ARN mengaku sudah memesan sebanyak 60 STNK dan BPKB palsu kepada tersangka David. Diduga 53 mobil yang kami amankan hasil curian dan mobil rental," terangnya.

Putut menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan mobilnya agar datang ke Polda Metro Jaya dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap. Sehingga, kami bisa mencocokan mobil hasil kejahatan yang berhasil kami amankan ini," tutupnya.
(san)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
1 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
1 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
4 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
5 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
7 jam yang lalu
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved