Tim Rieke-Teten tolak berita acara KPU Jabar
A
A
A
Sindonews.com - Tim Rieke-Teten yang mengenakan kemeja kotak-kotak, meninggalkan lokasi rapat pleno. Mereka tidak mengikuti rapat pleno penetapan pasangan terpilih, dan tidak mau menandatangani berita acara penetapan.
Sementara Komisioner KPU Jabar yang juga Ketua Divisi Hukum Teten W Setiawan menyatakan, mengenai pelanggaran Pilgub Jabar selanjutnya menjadi kewenangan MK.
Pihaknya juga harus mempersiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan gugatan oleh pasangan nomor 5. Sebab, gugatan merupakan hak peserta Pilgub Jabar.
"Mengenai gugatan ke MK, KPU Jabar harus mempersiapkan diri. Masalah gugatan ini memang sudah diatur dalam Undang-undang. Walau begitu, kami tetap berharap gugatan tidak terjadi," ungkap Tetenl, Minggu (3/3/2013).
KPU Jabar menetapkan pasangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Periode 2013-2018. Terkait rencana gugatan ke MK oleh Rieke-Teten, nantinya sebagai pihak tergugat adalah Aher-Deddy dan KPU Jabar.
Sementara Komisioner KPU Jabar yang juga Ketua Divisi Hukum Teten W Setiawan menyatakan, mengenai pelanggaran Pilgub Jabar selanjutnya menjadi kewenangan MK.
Pihaknya juga harus mempersiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan gugatan oleh pasangan nomor 5. Sebab, gugatan merupakan hak peserta Pilgub Jabar.
"Mengenai gugatan ke MK, KPU Jabar harus mempersiapkan diri. Masalah gugatan ini memang sudah diatur dalam Undang-undang. Walau begitu, kami tetap berharap gugatan tidak terjadi," ungkap Tetenl, Minggu (3/3/2013).
KPU Jabar menetapkan pasangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Periode 2013-2018. Terkait rencana gugatan ke MK oleh Rieke-Teten, nantinya sebagai pihak tergugat adalah Aher-Deddy dan KPU Jabar.
(stb)