Korupsi seragam Hansip, pejabat Pekalongan ditangkap

Jum'at, 01 Maret 2013 - 20:03 WIB
Korupsi seragam Hansip, pejabat Pekalongan ditangkap
Korupsi seragam Hansip, pejabat Pekalongan ditangkap
A A A
Sindonews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menahan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kabupaten Pekalongan, Sigit Sridiyo (53). Pejabat tersebut menjadi tersangka korupsi kasus pengadaan seragam pertahanan sipil (hansip) senilai Rp1,548 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan tersangka ditangkap pada kemarin sekira pukul 16.30 WIB di kediamannya di Graha Tirta Asri, Jalan Mawar II, Pekalongan.

“Selanjutnya tersangka kami tahan di Mapolda Jawa Tengah, kerugian negara atas kasus korupsi itu sekitar Rp171 juta,” ungkapnya saat ditemui di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya nomor 46, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jumat (1/3/2013).

Guntur mengatakan sejauh ini berkas atas tersangka Sigit Sridiyo sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Rencana pekan depan kami akan melakukan pelimpahan tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi,” tambahnya.

Korupsi itu terjadi saat dilakukan pengadaan seragam hansip dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 di Kabupaten Pekalongan. Pengadaan seragam itu berjumlah 5.912 set dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Setempat 2009.

Pengadaan seragam ini dimenangkan rekanan yakni PT. Marga Raya Sarana Semarang. Direkturnya yaitu BY. Tri Nurdayanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Sementara itu, tersangka Sigit mengaku pada awal proses lelang proyek itu ada sekitar 30 perusahaan yang ikut. Proses seleksi dilakukan oleh panitia lelang.

“Saya tidak tahu kalau PT. Marga Raya itu tidak memenuhi syarat, saya memang saat itu menjabat sebagai Kepala Kesbangpolinmas dan selaku PPKom, pengadaan barang memang saya akui secara kasat mata sama," timpalnya di dampingi penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.

Sigit mengaku, tidak pernah menerima uang yang dikatakan korupsi itu, termasuk menerima uang dari PT. Marga Raya.

"Saya baru kenal dengan direkturnya (BY. Tri Nurdayanto) setelah menandatangani kontrak kerja,”
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5884 seconds (0.1#10.140)