Kubu Paten & Dede-Lex tolak teken

Jum'at, 01 Maret 2013 - 17:57 WIB
Kubu Paten & Dede-Lex...
Kubu Paten & Dede-Lex tolak teken
A A A
Sindonews.com - Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur Jawa Barat 2013-2018 di Kota Bandung, menempatkan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai pemenang.

Kendati begitu, hasil pleno yang digelar di Aula Hotel Lingga Jalan Soekarno Hatta ini menuai protes. Dua kubu dari pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana dan Rieke Diah Pitaloka enggan membubuhkan tanda tangan dalam berita acara.

Mereka beralasan bahwa proses pemungutan suara di Kota Bandung ini masih menyisakan banyak masalah yang belum terselesaikan. Utamanya masalah teknis hak pilih masyarakat yang secara langsung berimbas pada hasil akhir penghitungan suara.

Wakil Ketua Bidang Pemerintahan DPC PDIP Paul Harold mengatakan banyak masyarakat yang kehilangan hak pilihnya karena tidak adanya akomodir dari KPU. Seperti contoh kasus ribuan pasien dan karyawan RSHS yang tidak bisa mencoblos lantaran tidak disediakannya TPS di rumah sakit.

"Berapa banyak suara yang hilang akibat hal itu. Sekarang hasil rekapitulasi mau disahkan saat posisi masih terjadi banyak masalah? Itu tidak bisa, maka kami enggan menandatangan," ungkap Paul kepada wartawan di Bandung, Jumat (1/3/2013).

Lanjut Paul, kebijakan KPU memperbolehkan memfotokopi kekurangan formulir C, sarat akan penggelembungan suara. Secara langsung hal itu merubah perolehan suara masing-masing kandidat.

Hal sama diungkapkan Koordinator Saksi Koalisi Babarengan Samsi Salmon. Koalisi pengusung pasangan Dede-Lex ini mengatakan pihak tidak akan mendatangi berita acara sebelum masalah yang terjadi terselesaikan.

"Sesuai dengan prinsip kami babarengan yang berarti bersih-bersih. Jadi sebelum masalahnya selesai, sampai kapan pun kami tidak akan menandatangani," ungkap Salmon sesaat setelah rapat pleno berakhir.

Samsi pun meminta pertanggungjawaban KPU untuk mengatasi berbagai pelanggaran yang terjadi. Contohnya di Kelurahan Ciseureuh masih ada masyarakat yang mempunyai KTP, masuk DPT tapi tidak bisa mencoblos karena tidak mendapat undangan.

Sementara itu Ketua KPU Kota Bandung Apipudin mengatakan pihaknya menghargai segala penolakan, keberatan atau protes. Nantinya KPU akan melampirkan segala bentuk keberatan tersebut dalam rapat pleno di tingkat provinsi, Senin (3 Maret 2013).

Namun untuk masalah penolakan penandatanganan tidak akan mengubah hasil pleno. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 pasal 3 menyatakan hasil rapat pleno tetap sah meskipun saksi tidak menandatangani berita acara.

"Berita acara tetap sah. Kami pun merekomendasikan agar segala bentuk gugatan diserahkan ke bidang hukum, baik itu panwaslu, kepolisian atau Mahkamah Agung. Nanti biar kami yang menjawab segala gugatan di pengadilan," tutur Apipudin.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)