Panwaslu: Ada 29 pelanggaran di Pilgub Jabar

Kamis, 28 Februari 2013 - 20:02 WIB
Panwaslu: Ada 29 pelanggaran...
Panwaslu: Ada 29 pelanggaran di Pilgub Jabar
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat (Jabar) merilis 29 pelanggaran yang terjadi selama Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2013. Pelanggaran ini beragam jenis, KPU Jabar tercatat sebagai lembaga yang paling banyak melakukan pelanggaran, yakni sembilan pelanggaran.

Pelanggaran juga dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilgub Jabar 2013. Di antara lima pasangan calon, pasangan nomor 4 Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar, yang paling banyak melakukan pelanggaran.

Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat mengungkapkan, pasangan nomor 4 melakukan empat pelanggaran.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan inkumben tersebut misalnya kampanye di perumahan yang dilakukan Netty Prasetyani Heryawan, istri Aher. Dia melakukan kampanye di Perumahan BUMN.

Selain itu, Aher juga mengajak memilih di Cirebon pada masa sosialisasi atau di luar kampanye, penyebaran selembaran di masjid, hingga klaim dukungan di sebuah koran lokal.

Ihat mengungkapkan pasangan lainnya yang melakukan pelanggaran, yakni nomor 2 Irianto MS Syaffiudin melakukan dua kali pelanggaran, pasangan nomor 3 Dede Yusuf-Lex Laksamana melakukan dua kali pelanggaran, dan nomor 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki melakukan satu kali pelanggaran.

"Pelanggarannya tersebut dibagi dalam tiga kategori, yakni pelanggaran jenis administrasi sebanyak 10 kasus, pelanggaran pidana 10 kasus, dan pelanggaran kode etik tiga kasus," urai Ihat, di Bandung, Kamis (28/2/2013).

Berdasarkan kategori tersebut, Panwaslu Jabar sudah meneruskan rekemondasi ke instansi yang seharusnya menindaklanjutinya yakni KPU Jabar, Polda Jabar, Pemprov Jabar, Bawaslu hingga Presiden.

"Pelanggaran ada yang proses," jelasnya.

Contohnya, sambung Ihat, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah Menteri yang ikut kampanye Pilgub Jabar.

Lanjut Ihat, baik Jokowi maupun menteri yang ikut kampanye harus memiliki izin cuti. Ini sesuai UU 32/2004 pasal 75 ayat 2 dan 4 bahwa semua pejabat negara harus mengantongi izin cuti dari atasannya.

"Pelanggaran ini bisa disanksi," tandasnya.

Panwaslu sendiri masih terus menerima laporan pelanggaran dari Panwaslu Kabupaten/Kota hingga 2 Maret 2013. Di antaran pelanggaran yang ada, Panwaslu memutuskan 16 pelanggaran yang tidak bisa diteruskan karena berbagai hal.
(rsa)
Berita Terkait
KPU Terima Perbaikan...
KPU Terima Perbaikan Berkas 4 Paslon Cagub-Cawagub Jabar
Ridwan Kamil Buka-bukaan...
Ridwan Kamil Buka-bukaan Sebut Mudah Menang jika Maju Pilkada Jabar
PDIP Bakal Usung Figur...
PDIP Bakal Usung Figur Kejutan di Pilgub Jabar, Siapa Itu?
Profil Pendidikan 4...
Profil Pendidikan 4 Paslon Cagub Jabar 2024, Ada yang dari SD hingga S3 di Luar Negeri
Pilkada, Ini Tujuh Sosok...
Pilkada, Ini Tujuh Sosok Pjs Bupati/Wali Kota yang Dikukuhkan Ridwan Kamil
Ilham Habibie Sowan...
Ilham Habibie Sowan ke DPP PKS Pagi Ini, Bahas Apa?
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved