Panwaslu: Ada 29 pelanggaran di Pilgub Jabar

Kamis, 28 Februari 2013 - 20:02 WIB
Panwaslu: Ada 29 pelanggaran di Pilgub Jabar
Panwaslu: Ada 29 pelanggaran di Pilgub Jabar
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat (Jabar) merilis 29 pelanggaran yang terjadi selama Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2013. Pelanggaran ini beragam jenis, KPU Jabar tercatat sebagai lembaga yang paling banyak melakukan pelanggaran, yakni sembilan pelanggaran.

Pelanggaran juga dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilgub Jabar 2013. Di antara lima pasangan calon, pasangan nomor 4 Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar, yang paling banyak melakukan pelanggaran.

Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat mengungkapkan, pasangan nomor 4 melakukan empat pelanggaran.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan inkumben tersebut misalnya kampanye di perumahan yang dilakukan Netty Prasetyani Heryawan, istri Aher. Dia melakukan kampanye di Perumahan BUMN.

Selain itu, Aher juga mengajak memilih di Cirebon pada masa sosialisasi atau di luar kampanye, penyebaran selembaran di masjid, hingga klaim dukungan di sebuah koran lokal.

Ihat mengungkapkan pasangan lainnya yang melakukan pelanggaran, yakni nomor 2 Irianto MS Syaffiudin melakukan dua kali pelanggaran, pasangan nomor 3 Dede Yusuf-Lex Laksamana melakukan dua kali pelanggaran, dan nomor 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki melakukan satu kali pelanggaran.

"Pelanggarannya tersebut dibagi dalam tiga kategori, yakni pelanggaran jenis administrasi sebanyak 10 kasus, pelanggaran pidana 10 kasus, dan pelanggaran kode etik tiga kasus," urai Ihat, di Bandung, Kamis (28/2/2013).

Berdasarkan kategori tersebut, Panwaslu Jabar sudah meneruskan rekemondasi ke instansi yang seharusnya menindaklanjutinya yakni KPU Jabar, Polda Jabar, Pemprov Jabar, Bawaslu hingga Presiden.

"Pelanggaran ada yang proses," jelasnya.

Contohnya, sambung Ihat, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah Menteri yang ikut kampanye Pilgub Jabar.

Lanjut Ihat, baik Jokowi maupun menteri yang ikut kampanye harus memiliki izin cuti. Ini sesuai UU 32/2004 pasal 75 ayat 2 dan 4 bahwa semua pejabat negara harus mengantongi izin cuti dari atasannya.

"Pelanggaran ini bisa disanksi," tandasnya.

Panwaslu sendiri masih terus menerima laporan pelanggaran dari Panwaslu Kabupaten/Kota hingga 2 Maret 2013. Di antaran pelanggaran yang ada, Panwaslu memutuskan 16 pelanggaran yang tidak bisa diteruskan karena berbagai hal.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1999 seconds (0.1#10.140)