Perwira gadungan berpangkat Kompol nekat tipu warga
A
A
A
Sindonews.com - Ada-ada saja aksi yang dilakukan oleh Tan Hadi Isnan (31), warga Kelurahan Mlatinorowito Gang IX, Kecamatan Kota Kabupaten Kudus ini. Meski warga sipil biasa, namun ia nekat mengaku sebagai anggota kepolisian dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Berbekal pangkat satu melati di pundak ini pula, perwira polisi gadungan ini juga nekat menipu dengan janji mampu menguruskan kasus salah seorang warga.
Akibat ulah nekatnya ini pula, Tan Hadi Isnan harus meringkuk di sel tahanan Polsek Mejobo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti yang disita diantaranya tas warna hitam berlogo dan bertuliskan AKPOL, hem warna hitam lengkap dengan pangkat dan tanda jasa, serta uang tunai Rp200 ribu.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan. Kasus ini masih kami kembangkan," kata Kapolsek Mejobo AKP Dwi Jati Usodo, di Kudus, Kamis (28/2/2013).
Menurut Dwi, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan Supriyanto (31), warga Desa Jojo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus yang didatangi pelaku. Kepada Supriyanto, pelaku mengaku mampu menguruskan sepeda motor miliknya yang disita dealer karena menunggak angsuran.
”Setelah itu terjadilah transaksi antara korban dan pelaku,” terangnya.
Setelah terjadi pembicaraan, korban memberikan uang Rp1 juta kepada pelaku yang mengaku sanggup mengurus sepeda motor miliknya. Setelah menerima uang, pelaku pun pergi. Namun beberapa saat kemudian, ia kembali menemui Supriyanto.
”Dalam pertemuan itu pelaku mengembalikan uang Rp200 ribu kepada korban dan mengatakan sepeda motor akan diantar hari Sabtu 2 Maret 2013 mendatang,” ucapnya.
Rupanya tindakan perwira polisi gadungan ini justru membuat korban curiga. Diam-diam korban menelepon anggota Polsek Mejobo untuk memastikan apakah perwira tersebut benar-benar anggota kepolisian.
"Dan ternyata setelah kita selidiki ternyata ia adalah polisi gadungan," tutur Kapolsek.
Tan Hadi Isnan mengaku hem beserta pangkat yang dimilikinya dibeli seharga Rp170 ribu. Ia mendapatkan benda-benda yang menyerupai aslinya ini dari salah satu kios yang ada di Kudus.
"Saya memang lagi butuh uang, jadi saya nekat menipu dengan mengaku sebagai polisi," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, ternyata pelaku juga pernah terlibat dalam kasus hukum. Tahun 2010, pelaku pernah ditahan dua bulan di Rutan Kudus atas kasus penipuan juga.
Hanya bedanya, waktu itu ia tidak mengaku sebagai anggota kepolisian. Namun ia meminjam uang sebesar Rp2,5 juta. Dan ternyata ia tidak bisa membayar. Akhirnya pemilik uang itupun melaporkannya ke polisi hingga akhirnya Tan Hadi pun disidang dan dijebloskan ke penjara.
Berbekal pangkat satu melati di pundak ini pula, perwira polisi gadungan ini juga nekat menipu dengan janji mampu menguruskan kasus salah seorang warga.
Akibat ulah nekatnya ini pula, Tan Hadi Isnan harus meringkuk di sel tahanan Polsek Mejobo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti yang disita diantaranya tas warna hitam berlogo dan bertuliskan AKPOL, hem warna hitam lengkap dengan pangkat dan tanda jasa, serta uang tunai Rp200 ribu.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan. Kasus ini masih kami kembangkan," kata Kapolsek Mejobo AKP Dwi Jati Usodo, di Kudus, Kamis (28/2/2013).
Menurut Dwi, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan Supriyanto (31), warga Desa Jojo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus yang didatangi pelaku. Kepada Supriyanto, pelaku mengaku mampu menguruskan sepeda motor miliknya yang disita dealer karena menunggak angsuran.
”Setelah itu terjadilah transaksi antara korban dan pelaku,” terangnya.
Setelah terjadi pembicaraan, korban memberikan uang Rp1 juta kepada pelaku yang mengaku sanggup mengurus sepeda motor miliknya. Setelah menerima uang, pelaku pun pergi. Namun beberapa saat kemudian, ia kembali menemui Supriyanto.
”Dalam pertemuan itu pelaku mengembalikan uang Rp200 ribu kepada korban dan mengatakan sepeda motor akan diantar hari Sabtu 2 Maret 2013 mendatang,” ucapnya.
Rupanya tindakan perwira polisi gadungan ini justru membuat korban curiga. Diam-diam korban menelepon anggota Polsek Mejobo untuk memastikan apakah perwira tersebut benar-benar anggota kepolisian.
"Dan ternyata setelah kita selidiki ternyata ia adalah polisi gadungan," tutur Kapolsek.
Tan Hadi Isnan mengaku hem beserta pangkat yang dimilikinya dibeli seharga Rp170 ribu. Ia mendapatkan benda-benda yang menyerupai aslinya ini dari salah satu kios yang ada di Kudus.
"Saya memang lagi butuh uang, jadi saya nekat menipu dengan mengaku sebagai polisi," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, ternyata pelaku juga pernah terlibat dalam kasus hukum. Tahun 2010, pelaku pernah ditahan dua bulan di Rutan Kudus atas kasus penipuan juga.
Hanya bedanya, waktu itu ia tidak mengaku sebagai anggota kepolisian. Namun ia meminjam uang sebesar Rp2,5 juta. Dan ternyata ia tidak bisa membayar. Akhirnya pemilik uang itupun melaporkannya ke polisi hingga akhirnya Tan Hadi pun disidang dan dijebloskan ke penjara.
(rsa)