Mau dilaporkan ke pusat, KPU Jabar: Silahkan!

Kamis, 28 Februari 2013 - 13:19 WIB
Mau dilaporkan ke pusat, KPU Jabar: Silahkan!
Mau dilaporkan ke pusat, KPU Jabar: Silahkan!
A A A
Sindonews.com - KPU Jabar mengaku tak khawatir dengan rencana Tim Sukses Dede Yusuf-Lex Laksamana yang akan melaporkan ke Panwaslu Jabar dan Dewan Kehormatan KPU (DKKPU).

KPU dituding melakukan penggelembungan suara pada Pilgub Jabar 2013 dengan ditemukannya surat undangan (formulir C6) yang difotokopi.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat membenarkan adanya surat edaran yang membolehkan memfotokopi formulir C6 dan C1. Kebijakan ini dengan asumsi, jika formulir C6 dan C1 yang asli tak cukup.

Ia menuturkan, jauh sebelum percetakan surat suara berikut formulir seri C pihaknya sudah mewanti-wanti KPU Kabupaten/Kota agar maksimal tanggal 18 Februari 2013 sudah meminta kekurangan surat suara maupun formulir seri C.

Itu dimaksudkan supaya perusahan percetakan bisa segera mencetak kekurangan. Namun pada kenyataannya di lapangan, pensortiran surat suara maupun formulir seri C selesai di atas tanggal 18 Februari. Pada saat itu perusahaan percetakan tidak mungkin melakukan percetakan mengingat waktu pelaksanaan Pilgub Jabar sudah sangat mepet.

"Jadi ada beberapa kabupaten/kota yang mengusulkan. Nah kekurangan itulah kita minta fotokopi," jelas Yayat, di Kantor KPU Jabar, Kamis (28/2/2013).

Fotokopi formulir C6 dan C1 tujuannya untuk mengakomodir pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tidak kebagian surat undangan.

"Ini didedikasikan agar tak satu pun pemilih di DPT atau berita acara tak kebagian C6," jelasnya.

Mengenai tudingan adanya penggelembungan suara di TPS, hal itu sulit dilakukan mengingat tiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS memiliki DPT dan berita acara.

"Jadi asumsi penggelembungan tak mungkin terjadi, karena surat suara yang ada di TPS sudah pas 100 persen plus 2,5 persen tambahan. Itu tak mungkin ada penggelembungan," terangnya.

Mengenai tim Dede-Lex yang akan mengadukan ke Panwaslu Jabar dan DKKPU, menurutnya tidak masalah karena bagian dari hak pasangan calon.

"Silahkan saja kita enggak ada masalah soal itu," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8516 seconds (0.1#10.140)