Ujang kaget dipecat Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Dipecat Bupati Aceng HM Fikri, Ujang Suja’i Toujiri mengaku kaget. Ujang menyatakan, hingga kini ia belum menerima pemberitahuan kliennya terkait penghentian kerja sama mereka.
“Saya baru tahu kerja sama kami dihentikan sekarang. Sampai sekarang, tidak ada pernyataan secara lisan atau tertulis dari Pak Aceng,” kata Ujang saat dihubungi, Jumat (22/2/2013).
Menurut Ujang, Aceng bisa membuat persoalan hukum yang baru bila kerja sama mereka dihentikan secara sepihak. Pasalnya, hingga kini Aceng belum menyelesaikan seluruh kewajiban kepada dirinya.
“Pak Aceng bisa disebut melecehkan kami kalau begitu. Hak-hak kami banyak yang belum ia (Aceng) penuhi,” ucapnya.
Selain itu, jelas Ujang, kuasa yang diberikan Aceng kepada dirinya baru bisa berakhir bila kasus yang kini tengah dijalani, seperti di pihak kepolisian dan PTUN, dicabut oleh salah satu pihak. Selama pencabutan itu belum dilakukan, sejumlah gugatan atau masalah pidana yang tengah berjalan masih berlaku.
“Kuasa kepada kami masih berlaku. Yakni menangani gugatan pidana, penipuan, dan lain sebagainya masih berlaku. Selama belum dicabut atau dibatalkan, kuasanya masih ada pada kami,” terangnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun gugatan atas keputusan Presiden SBY yang menyetujui pemecatan kliennya. Sebelumnya, Bupati Aceng HM Fikri menyatakan bahwa kerja sama dirinya dengan dua kuasa hukum, Ujang Suja’i Toujiri dan Egi Sujana, telah berakhir per Kamis 21 Februari 2013 lalu.
“Saya baru tahu kerja sama kami dihentikan sekarang. Sampai sekarang, tidak ada pernyataan secara lisan atau tertulis dari Pak Aceng,” kata Ujang saat dihubungi, Jumat (22/2/2013).
Menurut Ujang, Aceng bisa membuat persoalan hukum yang baru bila kerja sama mereka dihentikan secara sepihak. Pasalnya, hingga kini Aceng belum menyelesaikan seluruh kewajiban kepada dirinya.
“Pak Aceng bisa disebut melecehkan kami kalau begitu. Hak-hak kami banyak yang belum ia (Aceng) penuhi,” ucapnya.
Selain itu, jelas Ujang, kuasa yang diberikan Aceng kepada dirinya baru bisa berakhir bila kasus yang kini tengah dijalani, seperti di pihak kepolisian dan PTUN, dicabut oleh salah satu pihak. Selama pencabutan itu belum dilakukan, sejumlah gugatan atau masalah pidana yang tengah berjalan masih berlaku.
“Kuasa kepada kami masih berlaku. Yakni menangani gugatan pidana, penipuan, dan lain sebagainya masih berlaku. Selama belum dicabut atau dibatalkan, kuasanya masih ada pada kami,” terangnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun gugatan atas keputusan Presiden SBY yang menyetujui pemecatan kliennya. Sebelumnya, Bupati Aceng HM Fikri menyatakan bahwa kerja sama dirinya dengan dua kuasa hukum, Ujang Suja’i Toujiri dan Egi Sujana, telah berakhir per Kamis 21 Februari 2013 lalu.
(rsa)