Panwaslu Jabar bantah istimewakan Jokowi
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat (Jabar) menolak disebut tidak netral dengan mempermasalahkan Joko Widodo (Jokowi) yang jadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon Pilgub Jabar Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki karena tidak memiliki surat cuti.
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat menyebutkan, pihaknya tidak hanya menangani Jokowi saja. Meskipun diakui, kasus Jokowi ini sebagai temuan pertama dan tercepat ditangani hingga direkomendasikan ke KPU Jabar agar diberi sanksi.
"Sebenarnya semua kasus lagi ditangani, tapi belum selesai direkap di Panwaslu Kabupaten/Kota. Kebetulan selesai paling cepat yang itu (Jokowi)," kata Ihat, di Bandung, Jumat (22/2/2013).
"Jadi kita tidak menunjukan keberpihakan pada satu calon," tambahnya.
Khusus untuk Jokowi, juga sudah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga sudah bisa dilimpahkan ke KPU untuk mendapat sanksi.
Jurkam lain yang juga tengah disoroti masalah surat cutinya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring yang menjadi Jurkam Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Menko Ekonomi Hatta Radjasa yang menjadi jurkam pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana.
"Ada jurkam dari pasangan calon lain yang saat ini tengah diproses," katanya.
Para menteri tersebut tengah diselidiki kemungkinan tidak memiliki surat cuti kampanye. Jika terbukti, Panwaslu Jabar akan merekomendasikan ke Bawaslu.
"Menteri kita telusuri. Nanti saya teruskan ke Bawaslu RI sebagai lembaga atasan Panwaswaslu," katanya.
Sementara itu, Kubu PDI Perjuangan yang mengusung Rieke-Teten menilai Panwaslu telah berlaku tidak adil, bahkan memihak pada pasangan tertentu.
Juru bicara Tim Rieke Teten Abdi Yuhana menyatakan, rekomendasi sanksi Panwaslu untuk Rieke-Teten termasuk janggal. Jokowi yang menjadi jurkam pemenangan Rieke-Teten ketika kampanye justru saat libur sebagai Gubernur DKI Jakarta, yakni Sabtu dan Minggu.
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat menyebutkan, pihaknya tidak hanya menangani Jokowi saja. Meskipun diakui, kasus Jokowi ini sebagai temuan pertama dan tercepat ditangani hingga direkomendasikan ke KPU Jabar agar diberi sanksi.
"Sebenarnya semua kasus lagi ditangani, tapi belum selesai direkap di Panwaslu Kabupaten/Kota. Kebetulan selesai paling cepat yang itu (Jokowi)," kata Ihat, di Bandung, Jumat (22/2/2013).
"Jadi kita tidak menunjukan keberpihakan pada satu calon," tambahnya.
Khusus untuk Jokowi, juga sudah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga sudah bisa dilimpahkan ke KPU untuk mendapat sanksi.
Jurkam lain yang juga tengah disoroti masalah surat cutinya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring yang menjadi Jurkam Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Menko Ekonomi Hatta Radjasa yang menjadi jurkam pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana.
"Ada jurkam dari pasangan calon lain yang saat ini tengah diproses," katanya.
Para menteri tersebut tengah diselidiki kemungkinan tidak memiliki surat cuti kampanye. Jika terbukti, Panwaslu Jabar akan merekomendasikan ke Bawaslu.
"Menteri kita telusuri. Nanti saya teruskan ke Bawaslu RI sebagai lembaga atasan Panwaswaslu," katanya.
Sementara itu, Kubu PDI Perjuangan yang mengusung Rieke-Teten menilai Panwaslu telah berlaku tidak adil, bahkan memihak pada pasangan tertentu.
Juru bicara Tim Rieke Teten Abdi Yuhana menyatakan, rekomendasi sanksi Panwaslu untuk Rieke-Teten termasuk janggal. Jokowi yang menjadi jurkam pemenangan Rieke-Teten ketika kampanye justru saat libur sebagai Gubernur DKI Jakarta, yakni Sabtu dan Minggu.
(rsa)