Surat undangan pemilih kurang 2.000 lembar

Rabu, 20 Februari 2013 - 16:58 WIB
Surat undangan pemilih...
Surat undangan pemilih kurang 2.000 lembar
A A A
Sindonews.com - Surat undangan calon pemilih atau formulir C6 untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 24 Februari 2013 mendatang, ternyata masih kurang 2.000 lembar.

Kendati masih kekurangan, Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, Dadang Sudrajat, mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir.

“Karena kekurangan formulirnya sudah dikirim oleh KPU Jabar. Kami juga sudah mengirimkannya ke sejumlah kecamatan yang membutuhkan barusan,” kata Dadang, Rabu (20/2/2013).

Adapun jumlah kecamatan yang mengalami kekurangan ini diantaranya adalah Kecamatan Banjarwangi, Pameungpeuk, Talegong, dan beberapa kecamatan lain di utara Garut. Dia berharap, masalah kelengkapan pemilu ini telah terpenuhi untuk seluruh kecamatan di Garut.

“Pengiriman formulir undangan tersebut dilakukan bersamaan dengan pendistribusian logistik terakhir perlengkapan Pemilukada, yakni bilik suara. Dengan demikian, rangkaian pengiriman logistik pemilukada selesai Rabu ini,” ujarnya.

Menurutnya, proses distribusi logistik seperti surat suara, sampul, paku, tinta, kotak suara serta form C1 dan C2, sudah mulai dilakukan sejak Senin 18 Februari 2013 lalu. Sedangkan, buku panduan, stiker, dan segel, telah dikirimkan jauh sebelumnya.

“Jika masih terdapat calon pemilih yang tidak mendapat undangan, kami akan melihat kembali Data Pemilih Sementara (DPS). Jika dalam DPS nama calon pemilih tidak ada, harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terangnya.

Sedangkan bagi para pendatang seperti pekerja dan mahasiswa yang datang dari luar Garut dan akan memilih di Garut, harus membawa surat A8, yakni surat pengantar dari TPS asal ke TPS yang akan dipilih. Kalau tidak bisa menyertakan surat tersebut, otomatis warga tidak bisa memilih.

“Pelaksanaan pencoblosan surat suara harus dilakukan sedetail mungkin dan dibekali berkas-berkas jelas calon pemilih. Termasuk surat undangan itu. Dengan demikian, tidak akan terjadi kecurangan dalam pemilukada yang dilakukan calon pemilih,” tukasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0466 seconds (0.1#10.140)