Telan Rp900 juta, Pansus RTRW akhirnya terbentuk
A
A
A
Sindonews.com - Setelah terkatung-katung selama tiga tiga tahun, akhirnya kepastian rencana pembahasan revisi Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menemui tiitk cerah dengan terbentuknya panitia khusus (Pansus).
Menurut Kepala Bagian persidangan DPRD Makassar Ramlah, komposisi pansus sudah terbentuk yang terdiri 26 anggota. Masing-masing, Fraksi Golkar lima orang, Demokrat empat orang, PAN dua orang, PDK dua orang, PKS dua orang, Makassar Bersatu empat orang, Persatuan Nurani tiga orang, ditambah pimpinan empat orang.
“Hari Kamis 21 Februari 2013 mendatang, Pansus dijadwalkan sudah mulai rapat penetuan komposisi, Suratnya sudah diserahkan ke masing-masing anggota. Setelah terbentuk Pansus sudah akan mulai bekerja,” ungkapnya, Rabu (20/2/2013).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Ibrahim Saleh mengatakan, pengesahan revisi Perda RT RW sudah sangat mendesak. Penetapan RTRW tersebut diproyeksikan untuk mendukung program Pemkot Makassar pembangunan berbasis kawasan.
Selain itu, Perda yang digunakan saat ini ini, sudah tidak sesuai lagi dengan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Karena itu, dengan adanya kepastian penyelesaian, diharapkan mamapu menunjang rencana pembangunan Makassar dan menciptakan situasi kondusif dalam rangka penanaman modal di Makassar.
“Sejak disusun tahun 2009 lalu, anggaran yang dihabiskan untuk merevisi Perda RTRW sudah mencapai Rp900 juta lebih. Kami sangat berharap ini segera diselesaikan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali. Menurutnya, revisi RTRW Kota Makassar mendesak dirampungkan untuk menciptakan kepastian hukum tata ruang bagi para pengusaha, pembangunan infrastruktur, serta birokrasi dan perizinan.
Apalagi Perda ini menjadi induk dari beberapa rancangan perda lainnya seperti perda tentang Menara Telekomunikasi, cagar budaya, dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Kepala Bagian persidangan DPRD Makassar Ramlah, komposisi pansus sudah terbentuk yang terdiri 26 anggota. Masing-masing, Fraksi Golkar lima orang, Demokrat empat orang, PAN dua orang, PDK dua orang, PKS dua orang, Makassar Bersatu empat orang, Persatuan Nurani tiga orang, ditambah pimpinan empat orang.
“Hari Kamis 21 Februari 2013 mendatang, Pansus dijadwalkan sudah mulai rapat penetuan komposisi, Suratnya sudah diserahkan ke masing-masing anggota. Setelah terbentuk Pansus sudah akan mulai bekerja,” ungkapnya, Rabu (20/2/2013).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Ibrahim Saleh mengatakan, pengesahan revisi Perda RT RW sudah sangat mendesak. Penetapan RTRW tersebut diproyeksikan untuk mendukung program Pemkot Makassar pembangunan berbasis kawasan.
Selain itu, Perda yang digunakan saat ini ini, sudah tidak sesuai lagi dengan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Karena itu, dengan adanya kepastian penyelesaian, diharapkan mamapu menunjang rencana pembangunan Makassar dan menciptakan situasi kondusif dalam rangka penanaman modal di Makassar.
“Sejak disusun tahun 2009 lalu, anggaran yang dihabiskan untuk merevisi Perda RTRW sudah mencapai Rp900 juta lebih. Kami sangat berharap ini segera diselesaikan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali. Menurutnya, revisi RTRW Kota Makassar mendesak dirampungkan untuk menciptakan kepastian hukum tata ruang bagi para pengusaha, pembangunan infrastruktur, serta birokrasi dan perizinan.
Apalagi Perda ini menjadi induk dari beberapa rancangan perda lainnya seperti perda tentang Menara Telekomunikasi, cagar budaya, dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(rsa)