Pemutihan kendaraan di Polman disetop
A
A
A
Sindonews.com – Mulai tahun ini, kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) ke II atau pemutihan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), di Kantor bersama Samsat Polman sudah ditiadakan.
Kepala Unit Regident Samsat Polman, IPTU Ahmad Jafar, menyampaikan, pemberlakuan kebijakan pengurangan PKB dan BBN ke II hanya dilakukan di wilayah Polman dan Sulbar.
Kebijakan tersebut merupakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, dalam rangka penertiban kode kendaraan dari DD, kode wilayah Sulawesi Selatan, menjadi DC, kode kendaraan wilayah Sulbar.
“Kebijakan pengurangan PKB dan BBN adalah SK Gubernur untuk penertiban kode kendaraan diwilayah Sulbar. Kebijakan itu, pada tahun ini sudah tidak ada lagi,” ujar Ahmad Jafar ketika ditemui SINDO di kantor Samsat, Senin, (18/2/2013).
Dia menuturkan, dengan ditiadakannya kebijakan tersebut, maka semua pengurusan PKB maupun BBN kembali berlaku normal.
“Ini semua untuk mempermudah dan meringankan para pemilik kendaraan yang ada di Polman dan Sulbar dalam menertibkan kode kendaraan,”tutur Ahmad Jafar.
Disampaikan, kebijakan tersebut ditiadakan karena dianggap semua kendaraan yang masih menggunakan kode diluar DC sudah selesai. Kalaupun masih ada, maka pemilik kendaraan yang hendak melakukan balik nama harus membayar sesuai ketentuan.
“Kode kendaraan di Sulbar wajib menggunakan kode DC. Diluar kode itu, wajib melapor ke Satlantas untuk mendapatkan izin operasi kendaraan di wilayah Sulbar,” tegas Ahmad Jafar.
Kepala Unit Regident Samsat Polman, IPTU Ahmad Jafar, menyampaikan, pemberlakuan kebijakan pengurangan PKB dan BBN ke II hanya dilakukan di wilayah Polman dan Sulbar.
Kebijakan tersebut merupakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, dalam rangka penertiban kode kendaraan dari DD, kode wilayah Sulawesi Selatan, menjadi DC, kode kendaraan wilayah Sulbar.
“Kebijakan pengurangan PKB dan BBN adalah SK Gubernur untuk penertiban kode kendaraan diwilayah Sulbar. Kebijakan itu, pada tahun ini sudah tidak ada lagi,” ujar Ahmad Jafar ketika ditemui SINDO di kantor Samsat, Senin, (18/2/2013).
Dia menuturkan, dengan ditiadakannya kebijakan tersebut, maka semua pengurusan PKB maupun BBN kembali berlaku normal.
“Ini semua untuk mempermudah dan meringankan para pemilik kendaraan yang ada di Polman dan Sulbar dalam menertibkan kode kendaraan,”tutur Ahmad Jafar.
Disampaikan, kebijakan tersebut ditiadakan karena dianggap semua kendaraan yang masih menggunakan kode diluar DC sudah selesai. Kalaupun masih ada, maka pemilik kendaraan yang hendak melakukan balik nama harus membayar sesuai ketentuan.
“Kode kendaraan di Sulbar wajib menggunakan kode DC. Diluar kode itu, wajib melapor ke Satlantas untuk mendapatkan izin operasi kendaraan di wilayah Sulbar,” tegas Ahmad Jafar.
(ysw)