5 perumahan di Depok tak miliki AMDAL

Rabu, 13 Februari 2013 - 13:41 WIB
5 perumahan di Depok...
5 perumahan di Depok tak miliki AMDAL
A A A
Sindonews.com - Salah satu persyaratan wajib membangun perumahan di Depok adalah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan peil banjir. Hal itu sebagai syarat mutlak untuk diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Zamrowi menegaskan, pihaknya selalu memperketat perolehan AMDAL bagi pengembang. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) dengan melibatkan bagian pengawasan dan pengendalian terkait dokumen lingkungan yang dipenuhi para pengembang.

"Kita punya wasdal, lurah, dan camat harus mengawasi pengembang-pengembang nakal. Namun selama ini, kalaupun nakal pengembang perumahan rata-rata kooperatif. Karena izinnya enggak bisa keluar kalau enggak punya AMDAL, mau bandel gimana? Sudah ada yang kita beri teguran, tidak lebih dari lima perumahan," tegasnya kepada wartawan, Rabu (13/02/2013).

Zamrowi menegaskan, dokumen lingkungan merupakan syarat izin mutlak bagi pengembang. Wali Kota tak akan menandatangani Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika tak mengantongi izin lingkungan.

"Pak Wali enggak mungkin tanda tangan dan terbitkan IMB. Tak hanya perumahan, kantor juga harus punya AMDAL, Rumah Sakit juga," paparnya.

Dia menegaskan, sejumlah kantor yang tidak memiliki AMDAL bisa jadi merupakan warisan dari zaman pemerintahan Kabupaten Bogor. Namun dia berjanji terus menertibkan perumahan, kantor, dan rumah sakit, jika menyalahi izin lingkungan.

"AMDAL kan kewajiban kelola lingkungan hidup, tanam pohon juga, dan tiap perumahan harus punya Tempat Pembuangan Sampah (TPS)," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kota Depok Nunu Heryana mengatakan, syarat untuk pengendalian lingkungan berpengaruh besar di sektor perizinan. Untuk menempuh tahap perizinan, pengembang harus mengantongi Amdal, Peil banjir, dan menyertakan sempadan dalam rencana tata letak (site plan).
(san)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
THR ASN Kota Depok Sudah...
THR ASN Kota Depok Sudah Dicairkan 100%
Berita Terkini
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
15 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
16 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
50 menit yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
1 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
10 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved